Kinerja KPPBC Bea Cukai Jember Tahun 2023 Capai Target

oleh -198 Dilihat
oleh
Asep Munandar didampingi dua staf di acara Media Briefing

JEMBER, PETISI.CO – KPPBC Bea Cukai Jember undang beberapa media dalam acara media briefing bertempat di Aula KPPBC Tipe madya pabean C Jember, Kamis (1/2/2024).

Menurut keterangan Kepala Bea Cukai Jember Asep Munandar , Capaian kinerja Bea Cukai penerimaan negara KPPBC Jember berhasil mencapai target sebesar Rp 104,07 persen,jika di nominal kan secara rupiah sebesar Rp 1,18 triliun.

“Kemudian dari sisi penindakan pemberantasan rokok ilegal telah melakukan operasi 285 penindakan, dengan jumlah hasil barang barang yang di sita sebanyak 3,4 juta batang rokok ilegal,” tegasnya.

Kata Asep, saat ini survei kepuasan pengguna jasa, kami berhasil mendapatkan angka 3,65 sangat puas. Kami berharap ke depan akan bekerja lebih keras lagi karena tantangan semakin tinggi , sedangkan untuk target tahun 2024 harus mencapai Rp 1,4 triliun.

“Rokok ilegal dengan kenaikan tarif cukai masih marak peredaran rokok ilegal, jadi butuh dukungan masyarakat, sehingga jangan mengkonsumsi rokok ilegal dan memperjualbelikan rokok ilegal karena mengurangi pendapatan pemerintah daerah dari sektor DBHCHT,” terangnya.

Tarif Cukai harus di perhatikan, keberlangsungan industri dalam 2 tahun di naikkan sebesar 10 persen, tetapi di 2 tahun belakang tidak ada kenaikan.

“Kabupaten Jember setoran cukai hanya sekitar Rp 20 – 25 milyar pertahun tetapi mendapatkan DBHCHT Rp 115 miliar,perlu di ketahui bersama tembakau di Jember tidak hanya di konsumsi dalam negeri tetapi di ekspor,” jelasnya.

Labih lanjut, Kelompok Tani tembakau diprioritaskan mendapatkan bantuan dana DBHCHT seperti buruh tani tembakau dan pekerja gudang,serta sektor buruh tembakau yang lain.

“PMK banyak hal yang bisa di manfaatkan kreatifitasnya dari pemerintah daerah, Sedangkan dana DBHCHT diberikan oleh pemerintah melalui dana transfer,” pungkasnya.

Sedangkan dari penuturan Asep Munandar di ketahui untuk penggunaan dana DBHCHT menurut PMK tahun 2021 nomor 215/PMK.07/2021 peruntukannya 50% untuk kesejahteraan masyarakat,40% untuk kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum, pungkasnya. (git)

No More Posts Available.

No more pages to load.