Kinerja Positif Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung Perak Lampaui Target Fantastis

oleh -191 Dilihat
oleh
Verico Sandi diwawancarai awak wartawan

SURABAYA, PETISI.COKantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung Perak mencatatkan capaian kinerja sangat positif dengan melampaui target yang ditetapkan.

Berada dalam lingkup kantor wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, dalam satuan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum keimigrasian, melaksanakan kegiatan refleksi akhir tahun 2023, di Aula kantor Imigrasi Jawa Timur, Kamis (21/1202023).

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung Perak menggelar refleksi akhir tahun

Jelang tutup tahun 2023, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Imigrasi Tanjung Perak mencapai angka Rp. 54,5 Miliar. Pemasukan tertinggi berasal dari layanan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia (Paspo) yang menyentuh hampir Rp. 47 Miliar. Jumlah ini meningkat 32 % dibandingkan dengan perolehan tahun 2022.

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi mengatakan, perolehan yang didapat telah melampaui target yaitu sebesar 153 % (target PNBP tahun 2023 sebesar 21.496.600.000), sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan berbasis anggaran, Imigrasi Tanjung Perak juga mampu merealisasikan anggaran hingga mencapai 97,72% dari total anggaran sejumlah Rp. 14.322.481.000

Demikian halnya dengan pelayanan keimigrasian, pelayanan permohonan paspor bagi warga negara Indonesia mampu mencapai 118.223 permohonan, sedangkan penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing mencapai 3.405 permohonan yang meliputi izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 1.027 permohonan, Izin Tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 2.041 permohonan, dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 337 permohonan.

“Untuk perlintasan orang melalui tempat pemeriksaan laut pelabuhan Tanjung Perak tercatat 29.815 orang memasuki wilayah Indonesia dan 42.408 orang meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Verico Sandi.

Dalam hal penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi kelas I TPI Tanjung Perak telah memberikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 21 warga negara asing (WNA) dan pengenaan biaya beban bagi 1 penanggung jawab alat angkut yang melanggar peraturan keimigrasian. Pelanggaran paling banyak yang ditemukan adalah melebihi masa izin tinggal (overstay).

Verico Sandi menambahkan, dari 21 orang yang telah kami deportasi, 15 diantaranya overstay, 6 lainnya karena tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan mengganggu instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

Imigrasi Tanjung Perak juga terus konsisten dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi melalui inovasi-inovasi yang terus dilakukan guna memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Layanan Immigration Goes to Island dihadirkan untuk melayani masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor dan berada di pulau terluar khususnya Pulau Bawean.

Untuk warga negara asing juga tersedia layanan Reach Out Stay Permit Service (ROSES) yang membantu dalam hal permohonan izin tinggal.

Atas sejumlah inovasi dan capaian yang dilakukan, Imigrasi Tanjung Perak mendapatkan sejumlah apresiasi dan penghargaan antara lain dari kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur atas capaian kinerja reformasi birokrasi, pelayanan publik berbasis HAM dan pengelolaan media sosial serta satuan kerja dengan realisasi belanja modal tertinggi. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.