Kisruh KBI Jatim Memanas, Pengkab dan Pengkot Desak Musprovlub

oleh
oleh
Dasuki Rahmad menunjukkan surat mosi tidak percaya kepada Ketua Pengprov KBI Jatim, Wira Prasetya

Surabaya, petisi.co – Konflik internal di tubuh Pengurus Provinsi (Pengprov) Kickboxing Indonesia (KBI) Jawa Timur (Jatim) kian memanas. Menyusul protes sejumlah Pengurus Kabupaten (Pengkab) dan Pengurus Kota (Pengkot) pendukung bakal calon Ketua Pengprov KBI Jatim.

Mereka menilai kepemimpinan Pengprov KBI Jatim sarat penyimpangan, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran AD/ART, hingga minimnya transparansi keuangan dan pembinaan atlet.

Hal itu disampaikan oleh Dasuki Rahmad, perwakilan Pengkab KBI Bangkalan, usai pertemuan yang membahas dinamika organisasi dan hasil mediasi bersama KONI Jatim di Kantor KONI Jatim, Senin (3/2/2026).

“Pertemuan ini memang kami desain sebagai langkah setelah carut-marut yang terjadi di tubuh Pengprov KBI Jatim khususnya menjelang dan setelah proses penjaringan calon ketua umum,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Dasuki, dinamika organisasi menguat setelah adanya pembekuan 6 pengkab/pengkot dan pemberian sanksi terhadap tiga pengkab/pengkot lainnya. Ia menilai keputusan tersebut sarat kepentingan politik dan tidak berdasar aturan organisasi.

“Kami menilai ada abuse of power yang dilakukan pimpinan Pengprov KBI Jatim, Wira Prasetya Catur. Alasan pembekuan sangat tidak masuk akal dan tidak diatur dalam AD/ART, termasuk soal ketidakhadiran dalam Rakerprov,” tegasnya.

Dasuki juga mengkritik kepemimpinan Pengprov KBI Jatim yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pembinaan atlet. Selama ini tidak ada transparansi penggunaan keuangan.

“Pembinaan berjalan sangat parsial dan hanya melibatkan kelompok tertentu yang loyal. Pengurus yang berbeda pendapat justru disingkirkan. Kami menduga pembekuan itu kuat bertujuan mengurangi jumlah pendukung lawan dalam kontestasi pemilihan ketua umum,” paparnya.

Tak hanya itu, Dasuki menyoroti praktik penyelenggaraan event yang terkesan dimonopoli oleh kelompok tertentu. “Pengprov seolah bukan wadah pembinaan, tapi seperti ‘tim pribadi’ atau even organizer. Pengkab dan Pengkot tidak merdeka menggelar event karena harus melalui kelompok tertentu, termasuk pengelolaan dananya,” tandasnya.

Kondisi tersebut, berdampak langsung pada pembinaan atlet. Bahkan, pengiriman atlet ke ajang nasional disebut dilakukan secara mandiri oleh daerah. “Kejurnas kemarin, atlet-atlet dari Bangkalan berangkat mandiri. Bahkan atlet-atlet yang dikirim ke pusat juga mandiri,” ungkapnya.

Atas berbagai persoalan itu, pihaknya secara tegas mendesak dilaksanakannya Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) untuk mengakhiri kepemimpinan Pengprov KBI Jatim saat ini.

“Kami berprinsip Musprov Luar Biasa harus digelar karena kepemimpinan saat ini cacat prosedur dan hukum. Tidak mungkin KBI Jatim bisa berkembang jika tetap dipimpin dengan pola seperti ini,” tegasnya.

Meta Andri, perwakilan Pengkot KBI Kota Malang, menyampaikan bahwa hasil audiensi dan mediasi menunjukkan banyak kesalahan administratif yang dilakukan Pengprov KBI Jatim. Terutama terkait pemberian sanksi pembekuan dan SP1 yang tidak berdasar dan melanggar AD/ART.

Meta juga mengkritik mekanisme penjaringan calon ketua umum yang menetapkan ambang batas dukungan 50 persen. Penjaringan seharusnya membuka peluang seluas-luasnya. Batas 50 persen jelas tidak wajar dan hanya menguntungkan satu pihak.

“Dalam praktiknya, ini berpotensi melahirkan calon tunggal. Kamj menuding adanya upaya manipulatif, termasuk pembekuan pendukung calon tertentu, sehingga jumlah pemilik suara berkurang dan memudahkan satu pihak memenangkan kontestasi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Pengprov KBI Jatim, Wira Prasetya Catur, menegaskan isu mosi tidak percaya yang beredar merupakan hoaks dan bentuk penggiringan opini. “Apakah mereka bisa menunjukkan surat resmi yang ditandatangani dan distempel oleh 17 Pengkab/Pengkot? Tidak ada, kan. Yang terjadi hanya penggiringan opini,” ucapnya.

Terkait klaim rekomendasi dari KONI, Wira menjelaskan bahwa saat mediasi di KONI Jatim, telah disampaikan secara jelas, KONI Jatim tidak dapat mencampuri persoalan internal cabang olahraga. Jika tidak ada kesepakatan, maka dikembalikan sepenuhnya ke Pengprov.

“Pengprov KBI Jatim telah menerima surat resmi dari PP KBI yang mendukung langkah Pengprov KBI Jatim dalam menertibkan organisasi. “Surat tersebut resmi, bertanda tangan langsung oleh Pak Ngatino selaku Ketua Umum PP KBI,” jelasnya. (bm)