Komisi B Desak Pemkot Surabaya Tindak Tegas PT Grande Family View Terkait Tunggakan PBB Rp 12 Miliar

oleh
oleh
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud

Surabaya, petisi.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas isu tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Grande Family View, pengembang besar di kawasan Surabaya Barat. Namun, perwakilan pengembang tidak hadir dalam rapat dengan alasan yang tidak disebutkan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Grande Family View yang tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi PBB yang tertunggak.

“Pengembang ini sudah menikmati hasil dari penjualan rumah, tapi tidak punya itikad baik untuk melunasi PBB yang tertunggak. Dari informasi, dari total tunggakan 12 miliar rupiah, yang dibayar tidak sampai satu miliar, lalu berhenti bertahun-tahun. Ini modus lama,” katanya.

Machmud juga mengkritik lemahnya tindakan Pemerintah Kota Surabaya terhadap pengembang besar tersebut. Ia menilai Pemkot terlalu lembut dan membiarkan tunggakan itu terjadi selama lebih dari 15 tahun.

“Harusnya sejak lama sudah ada tindakan tegas, seperti penyegelan. Kalau rakyat biasa, sebelum jual beli rumah, PBB-nya harus lunas dulu. Ini justru dibiarkan,” ujarnya.

Mewakili suara Pemerintah Kota, Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahuljana, menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan penagihan dan pendekatan berulang kali. Menurutnya, pihak pengembang sempat berjanji membayar tunggakan sebesar Rp 860 juta pada akhir April 2025, namun pembayaran tersebut masih berupa janji tanpa realisasi nyata.

“Total pokok pajaknya sebesar Rp 12,2 miliar. Sejak serah terima berita acara serah terima (BAST) ke Pemkot pada 2021, sebenarnya bisa dibatalkan, tapi karena tunggakan sejak 2008 belum diselesaikan, proses pembatalan tidak bisa dilakukan,” kata Siti.

Ia menambahkan, pembayaran pajak sebenarnya dipermudah lewat banyak jalur seperti perbankan dan platform daring, sehingga alasan keterlambatan dinilai tidak masuk akal.

Terkait sanksi, Siti menyebut saat ini ada kebijakan pembebasan denda hingga Mei 2025 dalam rangka menyambut HUT Kota Surabaya.

Komisi B menegaskan akan terus mengundang pengembang untuk memberikan klarifikasi, sekaligus mendesak penyelesaian tunggakan tersebut. Jika itikad baik tidak ditunjukkan, mereka mendukung langkah-langkah lebih keras, bahkan mendorong Pemkot untuk mempertimbangkan sanksi administratif.

Kasus tunggakan pajak yang melibatkan pengembang besar ini membuka mata publik bahwa perlakuan adil dalam kewajiban pajak adalah harga mati. Tidak ada alasan pengembang besar boleh mangkir, apalagi menikmati hasil tanpa membayar kewajiban kepada negara. Ketegasan Pemkot Surabaya dan pengawasan Komisi B menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar tajam ke atas sebagaimana mestinya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.