Surabaya, petisi.co – Komisi B DPRD Surabaya terima aduan warga dukuh menanggal dan warga penghuni apartemen terkait keberadaan Rumah Sakit di bawah hunian apartemen Aryaduta Residences Surabaya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin oleh M. Machmud, menghadirkan perwakilan dari Rumah Sakit Siloam, Dinas Kesehatan Surabaya, DPRKPP, Dishub Kota Surabaya, pada Senin (26/5/2025).
Machmud mengatakan bahwa hearing mengenai RS Siloam ini sudah dilaksanakan yang ke berapa kalinya pada masa sebelumnya baik di Komisi A, maupun di Komisi C.
Ia berharap pada kesempatan kali ini bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.
Kepala perizinan RS Siloam Seluruh Indonesia menyampaikan keterangannya terkait perijinan RS Siloam di Kawasan Mal Cito, dimana pada hearing terdahulu perijinan RS Siloam menjadi RS Covid ditolak.
Seiring perjalanan waktu, RS Siloam mengurus perizinan secara normatif dari Dinkes Studi Kelayakannya sudah layak dan KRK dari Dinas Cipta Karya, Amdal dari Lingkungan Hidup, Amdal Lalin juga sudah ada dari Dishub rekomendasinya, dan terakhir PBB-nya sudah kami terima dari PTSP.
“Sesuai aturan, setelah mempunyai perizinan lengkap, kami mulai merenovasi, jadi prinsipnya bukan membangun tapi merenovasi bangunan yang sudah ada,” tegasnya.
Pimpinan Rapat mempertanyakan ijin operasional RS. Siloam, dikarenakan dahulu tidak diperoleh ijin, dan sekarang diperbolehkan, hal ini dipertanyakan pada masing masing dinas terkait yang hadir.
Warga menolak keberadaan RS Siloam karena merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan dan khawatir terhadap dampak kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Herman, salah satu penghuni apartemen Cito menegaskan, izin pembangunan rumah sakit tanpa melalui sosialisasi terhadap warga terdampak.
“Sosialisasi aja kita nggak tahu. Nggak diajak. Udah itu warga terdampak seharusnya RW 2, itu nggak tahu RW berapa yang diundang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa kekhawatiran utama para penghuni apartemen adalah potensi penyebaran virus. Tak hanya itu, ketidaknyamanan karena sirkulasi udara yang terhubung serta akses warga apartemen yang harus melewati area rumah sakit juga menjadi salah satu alasan penolakan.
“Lantai dasar sampai lantai delapan itu rumah sakit, di atasnya itu apartemen. Jadi kami harus melewati rumah sakit semua. Udah gitu outdoor AC di tempat jalur mobil naik itu, berpotensi nyebar virus,” jelasnya.
M Machmud menyatakan bahwa secara administratif RS Siloam telah memenuhi syarat perijinan yang dikeluarkan oleh dinas dinas terkait pendirian rumah sakit.
“Kita mendengar dari semua dinas yang terkait, ternyata dari semua dinas itu menyatakan izinnya lengkap,” ujarnya.
Namun, Machmud mengakui bahwa persoalan kurangnya keterlibatan warga penghuni apartemen dalam proses perizinan tersebut memang benar. Hal ini menjadi perhatian Komisi B untuk ditindaklanjuti di kemudian hari.
“Nanti kita akan cari solusi seperti apa, karena pemerintah sendiri yang berwenang itu sudah mengeluarkan izin,” jelasnya.
Sementara itu pihak RS Siloam, Kepala perizinan RS Siloam Seluruh Indonesia, bungkam dan menghindar ketika dimintai konfirmasi oleh media setelah RDP. (joe)







