Surabaya, petisi.co – Komisi C DPRD Surabaya mengecam tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 yang diduga melanggar hukum dalam melakukan eksekusi lahan di kawasan Pacarkeling, Surabaya.
Komisi C menilai bahwa PT KAI telah melakukan tindakan yang di luar koridor hukum dengan melakukan upaya paksa pengambilalihan lahan sebelum ada penetapan dari pihak pengadilan.
Dalam aturan hukum, upaya eksekusi bisa dilakukan jika ada penetapan pengadilan dan dilakukan atau dihadiri juru sita.
“Ini yang tidak diindahkan oleh PT KAI. Apalagi dengan cara-cara pengrusakan barang milik penghuni. Kami ada videonya,” jelas Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan, pada Senin (23/12/2024)
Komisi C mengeluarkan rekomendasi agar PT KAI tidak lagi melakukan tindakan apapun, termasuk eksekusi, sebelum ada penetapan dari pihak pengadilan.
“Terhadap warga yang telah terusir dalam waktu 3 hari harus dikembalikan ke rumah Jl Penataran no 7. Ke depan juga tidak boleh lagi menggunakan cara-cara intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang menempati tanah yang masih dalam obyek sengketa,” tegas Eri.
Komisi C juga mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan oleh PT KAI, dan meminta menunjukkan Peraturan Menteri yang dijadikan dasar untuk melakukan penertiban, namun tidak bisa menjelaskan.
“Dan kami yakin di peraturan menteri manapun tidak ada model penertiban aset dengan menggunakan cara-cara kekerasan seperti itu,” tandasnya.
Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan DPR RI Komisi V serta PT KAI Daops 8 untuk menuntaskan kasus ini.
Imam Syafii, SH, MH, Ketua Umum Aliansi Penghuni Rumah dan Tanah Negara (APRTN), menyebutkan bahwa lahan yang ditempati warga sebagai hunian telah berstatus sengketa dengan pihak PT KAI yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Kita memang sedang bersengketa, dan saat ini sedang kita ajukan proses hukum, harusnya sama-sama menghargai proses hukum,” ujar Imam Syafi’i
Ia menambahkan bahwa, apapun putusan proses hukumnya wajib kita taati, tetapi Ketika proses hukum sedang berjalan, lantas mereka (PT KAI) main hakim sendiri, ini kan melanggar prinsip bernegara.
Imam menambahkan bahwa PT KAI telah melakukan tindakan eksekusi rumah warga sebanyak tiga kali, yaitu di Jl. Gerbong 11, Penataran 4, dan yang terakhir di Penataran 7.
Ia menyayangkan tindakan PT KAI yang tidak pernah memberikan ganti rugi dan melakukan eksekusi secara mendadak dengan mengerahkan ratusan orang.
“Yang terakhir kemarin tanggal 12 desember pagi setelah subuh, tidak pernah ada ganti rugi, bahkan proses eksekusinya juga mendadak dengan cara mengerahkan gerombolan orang yang jumlahnya mencapai ratusan,” pungkasnya.
Komisi C DPRD Surabaya berharap PT KAI dapat menghentikan tindakan sewenang-wenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga mendesak agar PT KAI memprioritaskan solusi humanis dalam menyelesaikan permasalahan ini. (joe)







