Surabaya, petisi.co – Komisi C DPRD Surabaya menyoroti status operasional PT Suka Jadi Logam (SJL) terkait dugaan pelanggaran izin dan potensi dampak lingkungan. Anggota Komisi C, Herlina Harsono Njoto, menekankan perlunya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera menegaskan klasifikasi industri PT SJL, apakah masih sebagai industri kerajinan atau sudah berkembang menjadi industri pabrik.
Herlina menjelaskan bahwa rapat dengan Komisi B sebelumnya telah membahas dugaan emisi yang tidak sesuai standar dari PT SJL. Meskipun hasil uji emisi terakhir menunjukkan masih di bawah baku mutu, Komisi C mempertanyakan kesesuaian izin yang dikeluarkan dengan operasional yang berlangsung.
“Izin yang dikeluarkan itu untuk industri kerajinan dengan luasan maksimal 340 meter persegi. Sementara, PT SJL saat ini luasnya mencapai seribu sekian meter persegi,” ungkap Herlina. Ia meminta dinas terkait untuk memastikan apakah luasan tersebut adalah luasan bangunan atau luasan tanah.
Herlina menegaskan bahwa penentuan klasifikasi industri PT SJL sangat penting. Jika masih berupa industri kerajinan, maka keberadaannya di kawasan perdagangan dan jasa tidak menjadi masalah. Namun, jika sudah berkembang menjadi industri pabrik, maka PT SJL harus dipindahkan ke kawasan industri sesuai dengan tata ruang kota Surabaya.
“Ini bukan perdebatan apakah kami berpihak kepada warga atau melindungi iklim industri. Keduanya harus dilindungi. Surabaya masih membutuhkan pertumbuhan industri yang sehat, tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan tata ruang yang berlaku,” tegas legislator Partai Demokrat ini.
Menanggapi keluhan warga terkait dugaan limbah, Herlina menjelaskan bahwa hasil uji emisi terakhir dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan hasil yang sesuai. Namun, ia mempertanyakan apakah uji emisi tersebut dilakukan secara acak atau pada jam-jam yang dikeluhkan warga.
“Uji emisi ini kan dilakukan secara random. Apakah dilakukan pada jam-jam yang sekiranya dikeluhkan warga? Belum tentu juga,” ujarnya.
Oleh karena itu, Komisi C meminta Pemkot Surabaya untuk menegaskan klasifikasi industri PT SJL terlebih dahulu. Setelah itu, syarat-syarat perizinan yang berlaku, termasuk urusan limbah, harus disesuaikan.
Herlina menjelaskan bahwa perbedaan klasifikasi industri akan berdampak pada perbedaan perizinan. Industri kerajinan memiliki skala pengolahan yang lebih kecil dan dampak lingkungan yang lebih terukur. Sementara industri pabrik memiliki skala yang lebih besar dan memerlukan izin yang lebih kompleks, serta harus berada di kawasan industri.
“Kalau ternyata mereka memang benar industri kerajinan, ya tidak apa-apa. Berarti izin-izin yang menyertai sesuai dengan syarat di awalnya. Tapi kalau ternyata dia pabrik, ya maka tidak bisa diberi izin di kawasan perdagangan dan jasa,” tegasnya.
Herlina menambahkan bahwa Komisi C telah meminta Pemkot Surabaya untuk mengundang mereka dalam rapat terkait masalah ini. Terkait status bangunan PT SJL, ia menjelaskan bahwa Pemkot telah melakukan penertiban dan penyegelan terhadap bangunan yang tidak sesuai izin. Namun, warga masih mengkhawatirkan operasional perusahaan. (joe)







