Komisi D Lamongan Rapat Dengar Pendapat dengan Dinsos

oleh -105 Dilihat
oleh
Kepala Dinsos Lamongan Moh Kamil, beserta Pimpinan Bulog Lamongan.

LAMONGAN, PETISI.CO – Komisi D DPRD Lamongan akhirnya memanggil Dinas sosial, setelah menerima banyak aduan tentang carut marut Bantuan Pangan Non Tunai di Kabupaten Lamongan.

Dalam RDP itu Komisi D DPRD Lamongan di ruang banggar Kamis (13/02) hadir, Dinas Sosial Lamongan, Perum Bulog, Pendamping Sosial, dan Agen e-warung, serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), lantaran mendapatkan informasi dan banyak aduan terkait persoalan pencairan BPNT yang tidak sesaui tujuan.

“Sebelumnya banyak masyarakat mengeluhkan jika bahan pokok yang diterima KPM, harganya jika dikalkulasi jatuhnya lebih mahal dibanding harga komersil di pasaran,” kata Saifuddin Zuhri, Sekretaris Komisi D DPRD Lamongan.

Ketua komisi D Simad dan Syaifudin Zuhri memimpin rapat. 

Saifuddin mengaku janggal ketika mendengar keluhan masyarakat yang menerima bantuan sosial dari pemerintah tersebut. Padahal, tujuan bantuan sosial BPNT diantaranya dapat membantu kesejahteraan masyarakat.

“Problemnya sekarang yang terjadi masyarakat akan merasakan kalau membeli dengan uangnya sendiri ke toko terdekat uang sekian dapat barang sekian, tapi kalau melalui agen BNI dapatnya cuma sekian,” ujarnya.

Menurutnya, jika melihat petunjuknya dari Kementerian Sosial, bantuan pangan tersebut harganya kan harus lebih murah dan berkualitas. Namun, kenyataannya harganya lebih mahal dan itu menimbulkan tanda tanya besar.

“Malahan saya juga mendapatkan info jika tingginya harga bahan pokok di e-warung dugaannya Dinas Sosial yang menentukan, sehingga harganya tinggi,” tuturnya.

Sementara itu Somad, Ketua Komisi D, menuturkan ada bantuan berupa apel satu kilogram, lha logika saya bekerja, masa apel tersebut dalam satu hari bisa habis. Kalau tidak habis kan pasti butuh alat penyimpanan berupa lemari pendingin agar tidak busuk.

“Pertanyaan besarnya, apakak kelompok penerima manfaat tersebut punya almari pendingin, sedangkan kita tahu, KPM itu adalah orang orang yang kategori miskin,” ungkap Somad dengan nada heran.

Sementara, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Kamil membantah terkait informasi dan aduan yang diterima oleh para anggota DPRD Lamongan. Sebab sejak akhir 2019 kemarin ada perubahan aturan pengadaan bahan pokok.

“Informasi dan aduan itu tidak benar, karena di lapangan sering kali informasi itu gatholoco (awuran). Ini ada agen, ada KPM, ada pendamping, dulu sistemnya mereka para agen bebas mencari supliyer barang sendiri untuk menjaga kualitas. Namun masalah muncul dan banyak sekali aduan,” terang Kamil.

Sedangkan dalam pencarian bahan pokok BPNT tahun ini ada kenaikan jumlah yang diterima, jika sebelumnya hanya Rp 110 ribu, kini bertambah menjadi Rp 150 ribu.

“Uang tersebut oleh e-warung langsung relaisasikan menjadi bahan pokok diantaranya, Beras medium seharga Rp 9400, telur sebanyak 15 butir, dan kacang ijo sebanyak setengah kilogram kemudian sisanya 1 kilogram apel,” pungkasnya. (aan)

No More Posts Available.

No more pages to load.