Surabaya, petisi.co – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026, Kamis (16/10/2025). Rapat tersebut menyoroti beberapa hal krusial, mulai dari ketidaksinkronan data penerima beasiswa, ketidaksesuaian angka dalam rancangan anggaran, hingga kinerja pendapatan retribusi dinas yang dinilai belum optimal.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, secara khusus menyoroti perbedaan signifikan pada rincian objek retribusi yang diajukan oleh Disbudporapar. Ia mencatat adanya pengurangan drastis pada beberapa pos anggaran, seperti retribusi pemakaian fasilitas daerah.
“Yang awalnya 12 pos, ini jadi hanya 4 pos. Kemudian untuk pemanfaatan aset awalnya 6 diganti jadi 14. Tapi kalau saya lihat realisasinya, misal pemakaian Balai Budaya, sampai Oktober saja sudah tercatat Rp1,55 miliar, sementara di anggaran 2026 hanya dipasang Rp1,45 miliar,” ujarnya dengan nada heran.
Melihat kondisi tersebut, dr. Zuhrotul Mar’ah meminta Disbudporapar untuk lebih serius dalam mengoptimalkan pendapatan retribusi dari berbagai sektor yang ada, termasuk pemakaian fasilitas daerah dan pemanfaatan aset-aset yang dimiliki oleh Pemkot Surabaya.
Selain persoalan retribusi, dr. Zuhrotul Mar’ah juga menyoroti ketidaksesuaian perhitungan biaya program pendidikan yang dinilai tidak realistis dan tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ia meminta Disbudporapar untuk mengevaluasi program-program yang telah berjalan dan menyusun anggaran yang lebih realistis, agar sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Saya harap perbaikan penyusunan anggaran dapat memaksimalkan program dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Surabaya,” pungkas Zuhrotul Mar’ah, menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. (joe)







