Komisi Fatwa MUI Jatim Godok Fatwa Perbolehkan Ucapan Selamat Hari Raya Agama Lain

oleh -64 Dilihat
oleh
Bersama gubernur Khofifah, Kiai Khozin (kanan) memberikan keterangan pers

SURABAYA, PETISI.CO – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tengah menggodok fatwa yang memperbolehkan umat Islam menyampaikan ucapan selamat hari raya bagi orang beragama selain Islam.

“Diharapkan fatwa tersebut akan menghentikan polemik di masyarakat terkait permasalahan tersebut,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (27/7/2022).

Guna menyiapkan fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar Ijtima’ Ulama yang dibuka oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Rabu (27/7/2022). Kegiatan ini, melibatkan pimpinan Komisi Fatwa MUI kabupaten/kota se-Jatim.

Kiai Khozin mengaku sudah menyiapkan drafnya. Dari draf yang disusun, para ulama akan mengesahkan bahwa pada kondisi tertentu, umat Islam diperbolehkan mengucapkan selamat kepada pemeluk agama lain demi menjaga suasana toleransi di masyarakat.

“Setiap tanggal-tanggal tertentu muncul perdebatan yang tak berkesudahan. Maka pada draf yang akan disahkan itu, kita mengikuti beberapa fatwa ulama Timur Tengah yang memperkenankan misalnya pejabat publik, dan pekerja atau orang yang dalam kondisi sosialnya tidak lepas dari saudara yang non Muslim diperbolehkan. Tapi yang tidak berkepentingan agar jangan ikut-ikutan,” ungkapnya.

Selain fatwa ucapan selamat, beberapa hal yang dibahas dalam ijtima ulama tersebut adalah nasib perempuan yang terlantar karena nikah siri, penggunaan Lem Fibrin sebagai bahan untuk menjahit luka, jerat hutang dalam Paylater di marketplace, dan jual beli dalam Metaverse.

Terkait nikah siri, Khozin mengaku masih ditemukannya kasus nikah siri bagi seorang perempuan yang tidak memiliki surat nikah dan kemudian diterlantarkan oleh suaminya.

“Setelah ditelantarkan kemudian sulit menggugat cerai. Alhamdulillah ada solusi yang lebih mudah, ini nanti kita bahas agar dipermudah,” ujarnya.

Masalah-masalah ini, sudah disiapkan Komisi Fatwa MUI Jatim sebulan yang lalu untuk dibahas hari ini. “Kalau kejadian baru hari ini tidak mungkin langsung dibahas, penyusunan draf tidak mungkin cukup satu-dua hari,” ucapnya.

Pihaknya telah mengantisipasi agar fatwa-fatwa yang akan dikeluarkan tidak bertentangan dengan fatwa dari MUI Pusat. Selama ini kita sudah berkordinasi dengan MUI Pusat.

“Karena ini satu tubuh, maka sifatnya tidak boleh saling bertentangan. Kalau terpaksa bertentangan, harus ada konsultasi, komunikasi lebih dahulu,” ungkanya.

Pada kesempatan itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyambut positif ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI Jatim tersebut. Hal ini penting untuk merespons banyaknya kompleksitas masalah yang dihadapi masyarakat.

Diharapkan ada pertemuan serupa yang akan digelar reguler supaya bisa memberikan respons cepat atas apa yang harus difasilitasi secara keilmuan oleh jajaran MUI Jatim.

“Komisi Fatwa menjadi bagian yang sangat penting agar masyarakat mendapatkan petunjuk atas apa yang mereka hadapi, atas berbagai kompleksitas masalah yang kerap kali muncul dan unpredictable,” jelasnya. (bm)