Komnas PA Minta Pendeta HL Dihukum 20 Tahun, Penasihat Hukum: Komentar Tidak Berdasar Hukum

oleh -97 Dilihat
oleh
Arist Merdeka Sirait (tengah).

SURABAYA, PETISI.COAkibat Pengadilan Negeri Surabaya “libur” dua minggu, sidang pencabulan dengan terdakwa HL, oknum pendeta sebuah gereja juga tertunda.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait yang mengikuti kasus ini sejak awal, menghargai penundaan sidang pada masa pandemi Covid-19.

Dia berharap terdakwa HL dijatuhi hukuman setimpal. Selain hukuman seumur hidup, hukuman kebiri kimia juga bisa diterapkan.

Arist meminta jaksa untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2016.

Abdurrahman Saleh.

“Setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Arist dalam jumpa pers diĀ  sebuah cafe di Jalan Prapen Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Permintaan itu disampaikan kepada jaksa penuntut umum sebelum sidang lanjutan kasus pendeta HL dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Menurut Arist, hukuman setimpal sebagai upaya penegakkan hukum kepada pelaku pencabulan. Apalagi pelaku adalah pemuka agama yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

“Kasus pelecehan seksual ini dilakukan selama bertahun-tahun dan berulang-ulang sejak korban berumur 12 tahun. Kasus HL adalah extra ordinary crime, kejahatan yang luar biasa,” ujar Arist.

Diketahui, proses persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa pendeta HL masih terus berlanjut. Masih dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.

Sementara itu, advokad Abdurrahman Saleh penasihat terdakwa HL, mengatakan tak sepantasnya Arist mengatakan seperti itu. Karena apa yang dilontarkan tidak berdasar.

Dikatakan, apa yang disampaikan Arist itu sudah melebihi apa yang didakwakan jaksa. Jaksa tidak mendakwa dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, tapi dengan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

“Itu kan komentar tak berdasar hukum. Jadi ngawur. Apa Pak Arist mengetahui yang terjadi dalam persidangan yang berlangsung tertutup?” tegas Abdurrahman Saleh ketika dikonfirmasi wartawan.

Abdurrahman lebih lanjut mengatakan, tidak etisĀ  menciptakan opini menjelang tuntutan terhadap kliennya. Dan jangan berkomentar kalau tidak mengetahui isi dakwaan.

“Opini itu bukan nalar hukum. Jadi biarlah jaksa dan hakim kukuh dengan fakta yang terjadi dalam persidangan. Kami hanya minta keadilan hukum berdasarkan persidangan,” kata Abdurrahman. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.