Komplotan Penipuan Lowongan Kerja Digulung Polres Bojonegoro

oleh -43 Dilihat
oleh
Petugas bersama para tersangka penipuan lowongan kerja.

BOJONEGORO, PETISI.CO – Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan 4 pelaku penipuan lowongan tenaga kerja, Jumat (16/02/2018), di kantor PT. Prambanan, di jalan MT. Hariyono no. 21 Kelurahan Jetak Kecamatan Bojonegoro.

Korban bernama Danang Riswanto (24), seorang mahasiswa warga  Dusun Godongan RT 28 RW 03 Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun yang membuat laporan, serta Ade Octavian (22), warga Desa Sidorejo RT 36 RW 05 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Sementara, 4 pelaku penipuan yaitu WA (50) seorang karyawan swasta warga Kelurahan Munggut RT 021 RW 005 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, PR (55) Karyawan Swasta warga Kelurahan Kepel RT 02 RW 01 Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, ST (35) Karyawan Swasta warga Desa Dander RT 29 RW 03 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan EBR (46) warga Perumnas Mojoranu blok jati selatan II no. 2 turut Desa Mojoranu RT 16 RW 05 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim AKP Daky Dzul Qornain, SH menerangkan, pada tanggal tanggal 20 November 2017 kedua korban ditawari pekerjaan di Pertamina PEPC Bojonegoro oleh para pelaku dengan membayar Rp 28.000.000,- dan Rp 25.000.000,- dengan cara dibayar secara bertahap.

Pelaku  memberikan janji kepada korban bisa bekerja di Pertamina PEPC Bojonegoro serta jaminan masa depan dan jenjang karir yang bagus.

“Selain itu, korban juga dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017, namun hingga saat ini korban tidak kunjung bekerja,”  kata Kasat Reskrim.

Karena merasa adanya kejanggalan, korban kemudian berusa mengecek pada perusahaan Pertamina PEPC Bojonegoro.

Setelah mengecek langsung pada perusahaan Pertamina  PEPC Bojonegoro, pihak Pertamina PEPC menjelaskan bahwa tidak ada penerimaan karyawan.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bojonegoro,” tambah Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, kemudian pada Jum’at tanggal 16 Februari sekira pukul 22.00 WIB pelaku yang pada saat berada di kantor PT. Prambanan di Jalan MT. Hariyono 21 Kelurahan Jetak Kecmatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro berhasil diamankan.

Barang bukti  yang ikut disita yaitu 8 buah ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata, 6 buah pakaian kerja.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh petugas di Mapolres Bojonegoro guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus penipuan tenaga kerja berawal dari info masyarakat kepada Kapolres bahwa ada kost kostan yang digunakan untuk menampung tenaga kerja di jalan mangga Kota Bojonegoro.

Atas laporan tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarkat yang telah memberikan informasi mengenai hal ini,” jelas Kapolres.(bud)