Komplotan Perampas Motor Bermodus Rayuan Wanita Melalui FB Digulung

oleh -40 Dilihat
oleh
AKBP Shinto menunjukkan barang bukti beserta kelima tersangka.

SURABAYA, PETISI.CO – Komplotan perampas motor dengan modus rayuan wanita melalui akun Facebook (FB) berhasil diungkap Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

Lima  pelaku perampas motor yang telah beraksi 9 kali berhasil ditangkap petugas, salah satunya seorang wanita yang merupakan istri dari salah satu otak komplotan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, komplotan ini berjumlah 6 orang, yang tertangkap 5 orang, satu pelaku masih buron (DPO).

Kelimanya yakni, asutri Suri (26) dan Ernawati (33) pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Manukan Dadi Gg II Surabaya. Kemudian tiga temannya lagi, Mohammad Bagus alias Agus (34), Lukman Hakim (24), warga Tambak Dalam Baru, Surabaya dan Slamet Hariyanto (24) warga Tambak Mayor Barat, Surabaya.

“Mudus komplotan ini terbilang unik, karena menggunakan akun facebook seorang wanita untuk memancing para korbannya,” kata Shinto.

Dari kelima pelaku, masih kata Shinto, aksi pencurian motor memiliki peran masing-masing. Suri sebagai penggagas atau otaknya. Lalu, Erna bertugas membuat akun Facebook bernama Erna Shelomita yang digunakan sebagai akun penjaring para korban khusus laki-laki. Sedangkan Agus, Lukman dan Slamet adalah penjual motor hasil rampasan.

Kasus terakhir komplotan ini, adalah melakukan perampasan motor CBR milik korban di sebuah warung Omah Kopi Risty Jl Jelidro I Manukan.

“Menurut pelaku, motor CBR telah dijual dengan harga Rp 4 juta,” terangnya.

Shinto menambahkan, Modusnya, korban diajak janjian oleh Erna untuk bermalam mingguan, tapi setelah sampai lokasi yang datang bukanlah Erna tapi Suri suami Erna. Dengan modus konflik asmara, Suri merampas motor korban dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam.

“Dari pengungkapan kasus ini, 3 unit sepeda motor, 2 unit Hanphone, 1 buah senjata tajam jenis clurit berhasil diamankan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (han)