BONDOWOSO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kembali menahan dua oknum tenaga kesehatan Puskesmas Botolinggo, atas kasus korupsi pemotongan Jaspel Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015 hingga 2017. Mereka adalah Dokter Gigi, Tony Bagus Budi Prasojo, dan Bidan Sutarti.
Kepala Kejari Bondowoso, Unaisi Hetty Nining mengatakan, penahanan kembali ini dilakukan karena Kejari Bondowoso mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri yang memutuskan kedua tersangka selama 1 tahun, 1 bulan.
Karena pengajuan kasasi itulah, kami melakukan penahanan lagi atas perintah Hakim Mahkamah Agung (MA).
“Kan ini tahanan kota, tapi diperpanjang karena putusannya tak sesuai harapan kita. Maka kita melakukan kasasi. Belum vonis, ini tahap penahanan MA,” katanya, Kamis (25/6/2020).
Lebih lanjut ia menerangkan, mereka merupakan terdakwa kasus korupsi pembelajaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Jaspel kesehatan, dengan cara pemotongan jasa pelayanan pegawai Puskesmas Botolinggo tahun 2015 hingga tahun 2017.
“Sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp 474 juta,” pungkasnya. (tif)