Koruptor Layak Dihukum Mati

oleh -51 Dilihat
oleh
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Maruli Hutagalung

SURABAYA, PETISI.CO – Hukuman mati kepada koruptor masih terjadi pro dan kontra di negeri ini. Ada yang menolak, ada pula yang setuju dengan berbagai pertimbangan.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Maruli Hutagalung, merupakan salah satu tokoh hukum yang setuju hukuman mati bagi seorang koruptor di Indonesia. Dia menilai koruptor layak dihukum mati sebagai efek jera sehingga membuat orang lain tak berani melakukannya.

“Memang seharusnya koruptor dihukum mati agar tidak terulang korupsi di negeri ini,” tegasnya kepada wartawan usai menjadi pembicara seminar pemberantasan korupsi yang digelar “Asian Law Student Association” (ALSA) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Selama ini, diakui, hukuman yang diterima koruptor sangat jauh dari harapan. Jarang ada koruptor yang divonis hingga belasan tahun, meski tindakan yang dilakukannya sangat membuat rakyat menderita.

“Ada satu dua koruptor dihukum berat, tapi banyak juga yang hukumannya membuat rakyat sakit hati karena tergolong ringan. Ke depan harus diperberat agar mereka tobat dan yang lain berpikir dua kali jika mau melakukan tindakan korupsi,” ujarnya.

Selain itu, terhadap lembaga hukum diharapkan juga memberikan ketegasan dengan menempatkan para tahanan korupsi di penjara yang tempat tidurnya beralaskan lantai. “Termasuk tak memberikan kesempatan dengan fasilitas,” cetusnya.

Mengenai banyaknya pejabat dan kepala daerah yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil 1 (Surabaya-Sidoarjo) ini juga mengaku heran. Padahal, sudah banyak kepala daerah lain yang harus menderita di tahanan.

Kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi dikarenakan banyak faktor. Salah satunya, karena tingginya biaya politik saat proses pencalonan sehingga menghalalkan segala cara demi mendapatkan uang.

“Kepada masyarakat juga jangan mudah dirayu dengan uang saat kampanye. Jangan diterima uangnya sehingga para calon itu bingung karena khawatir tidak mendapat suara karena masyarakatnya tidak mau menerima uang,” paparnya.

Pada kesempatan sama, caleg DPR RI dari Partai NasDem tersebut memaparkan data yang diperolehnya dari “Indonesia Corruption Watch” (ICW) bahwa gara-gara korupsi negara ini terus merugi.

Di data tersebut, kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sepanjang semester pertama sebanyak 139 kasus dengan 351 orang tersangka, nilai kerugian negara Rp 1,09 triliun, termasuk nilai suap Rp 42,1 miliar. (bm)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.