KPK Bantu Polres Jember Bekuk Boronan Dugaan Korupsi ADD

oleh -102 Dilihat
oleh
Boronan Dugaan Korupsi ADD saat ditangkap Polres Jember.

JEMBER, PETISI.CO – Mantan Kepala Desa (Kades) Wringin Telu, Kecamatan Puger Kabupaten Jember dibekuk polisi, setelah menjadi buruan Kepolisian Resort (Polres) Jember sejak ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangannya, yang kabur pada 19 Oktober 2016 lalu.

Berkat kerjasama Polres Jember dengan KPK, serta Polres Banyuwangi, Sucahyono Bangun  terduga korupsi pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2013, 2014 dan 2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 511.259 127 berhasil ditangkap di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Erik Pradana pada awak media menjelaskan, tetangkapnya tersangka ini berkat supervisi dengan KPK terhadap kasus ini sejak Juni 2018.

“Kita terus bekerjasama dan bersinergi dengan KPK dalam mengelola informasi berkaitan dengan keberadaan pelaku tersebut. Tim mengidentifikasi keberadaan DPO di sekitar Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Jember. Dalam proses penangkapan, sempat ada perlawanan, namun dapat diatasi oleh para petugas,” jelasnya Kamis (16/8/2018).

Lebih lanjut Erik Pradana menerangkan, dukungan seperti ini sangat terbuka dilakukan oleh KPK pada Kejaksaan ataupun Kepolisian.

Dalam kondisi tertentu, KPK juga meminta bantuan kepolisian untuk pengamanan operasi ataupun pencarian orang.

Kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Jember, kerjasama seperti ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar penegak hukum. KPK menjalankan tugas trigger mechanism sebagaimana diamanatkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Erik juga menyampaikan, yang bersangkutan merupakan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana ADD dan TKD tahun 2013, 2014 dan 2015 Desa Wringintelu, Kecamatan Puger, Jember.

Atas perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 511. 259.127, dan tersangka ditangkap di Dusun Krajan, DesaTapanrejo Kec.Muncar Kab Banyuwangi,  di rumah dari pada teman wanita tersangka.

“Saat ini tersangka masih dalam penyidikan di Polres Jember,” pungkasnya.(eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.