KPK Geledah Kantor Dishub Jatim, Rumah Kadishub dan Rumah Mantan Sekdaprov Jatim

oleh -72 Dilihat
oleh
Juru bicara KPK, Febri Diansyah .(ist)

JAKARTA, PETISI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/8/2019) malam,  menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan dengan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, penggeledahan ini berkaitan kasus dugaan suap Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan untuk tersangka Supriyono, tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2018,” kata Febri lewat keterangan tertulis yang disampaikan ke wartawan, Rabu (7/8/2019) malam.

Penggeledahan ini kata Febri, di tiga tempat yaitu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Jawa Timur, rumah mantan Sekda Provinsi Jatim.

Seperti diketahui, KPK pada 13 Mei 2019 mengumumkan Supriyono (SPR) sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 miliar.(bs)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.