KPK OTT di Surabaya, Hakim, Pengacara dan Panitera Terjaring

oleh -234 Dilihat
oleh
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri(ist)

SURABAYA, PETISI.CO –  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  mengobok-obok Kota Pahlawan, dan berhasil mengamankan beberapa orang terkait dugaan suap. Operasi tangkap tangan (OTT) kali ini menyasar di gedung pencari keadilan, Pengadlan Negeri (PN) Surabaya di Jl Arjuno Surabaya Jawa Timur.

Setidaknya ada tiga orang yang harus diamankan KPK,  yaitu oknum hakim, oknum panitera dan oknum pengacara.

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Ali , tiga orang ditangkap adalah hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan seorang pengacara.

“Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujar Ali Fikri, Kamis (20/1/2022) kepada wartawan.

Sayangnya, Juru Bicara KPK ini belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai keterlibatan dalam perkara apa ketiga oknum tersebut. Menurutnya, saat ini tim KPK masih melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan.

Dan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,”  kata Ali.

Menurutnya, bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

“Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,”  tambah Ali.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting membenarkan adanya OTT KPK tersebut.  Saat ini ruang oknum hakim tersebut  sudah disegel petugas KPK.(kip)

No More Posts Available.

No more pages to load.