KPU Beberkan Perkembangan Pasca Pendaftaran Bacaleg di DPRD Surabaya

oleh -215 Dilihat
oleh
Soeprayitno, Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan

SURABAYA, PETISI.CO – Digelar di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, KPU Surabaya membeberkan perkembangan pasca pendaftaran Bacaleg yang digelar pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 kemarin.

Dikatakan oleh Soeprayitno, selaku Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, dari kesekian 18 partai yang ada di Kota Surabaya baru mulai mendaftarkan pada tanggal 10 hingga 14 Mei 2023.

“Berdasarkan catatan kami, dari 18 partai itu semuanya mengajukan dokumen BCAD (Bakal Calon Anggota DPRD) melalui aplikasi silon (Sistem Informasi Pencalonan), dan semua dinyatakan diterima,” kata Soeprayitno usai rapat koordinasi bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya, Senin (29/05/2023).

Menurut Soeprayitno, dibandingkan dengan Kota atau Kabupaten lain di Jawa Timur atau di provinsi lain, namun di Kota Surabaya jauh lebih lancar dan tertib sesuai jadwal yang telah di umumkan sebelumnya.

“Alhamdulillah, lancar untuk pengajuan dokumen BCAD di Kota Surabaya. Di Kota atau Kabupaten lain di Jawa Timur atau di provinsi lain, malah ada yang memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu dari 2 x 24 jam. Bahkan ada yang meminta waktu 5 x 24 jam,” ucap Soeprayitno.

Selain itu, pada hari ini Soeprayitno mengaku bahwa KPU Surabaya telah memulai melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat BCAD yang turut juga diawasi oleh Bawaslu.

Soeprayitno berharap pada Rabu lusa minggu depan verifikasi ini telah selesai, sehingga ada gambaran partai mana saja yang harus mengingatkan dan menyampaikan kepada Bacalegnya terkait perbaikan dokumen pencalegannya.

“Pastinya nanti kami juga akan menginfokan lebih lanjut, terkait hal itu kepada para parpol melalui petugas penghubung,” ujar Soeprayitno.

Sedangkan terkait kabar kejelasan soal isu pemilu yang akan diadakan secara proporsional tertutup atau terbuka, Soeprayitno menegaskan bahwa KPU Surabaya tidak dalam rangka menjawab hal itu.

“Terkait proporsional tertutup atau terbuka, kendati dinamika yang berkembang, kami menegaskan bahwa KPU Surabaya tidak dalam rangka mengomentari hal itu. Mengingat, prinsip kelembagaan kami adalah lembaga hirarki. Dengan begitu kami tetap mengikuti keputusan dari pusat,” tegas Soeprayitno.

Sementara itu terkait perkembangan pasca pengumuman DCS (Daftar Calon Sementara), menurut Soeprayitno sebagaimana diatur dalam PKPU No.10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota, bahwasanya partai politik memiliki kesempatan untuk mengganti nomor atau memindah dapil dari Bacalegnya.

“Namun perlu digaris-bawahi adalah, terkait perpindahan nomor urut mau pun pindah dapil harus ada persetujuan dari DPP masing-masing parpol. Seperti halnya juga pengajuan Bacaleg harus ada persetujuan dari DPP, yang dikuatkan juga dengan adanya tanda tangan dari ketua umum serta sekjen parpol masing-masing,” kata Soeprayitno.

Di samping itu, ketika disinggung terkait adanya salah satu anggota legislatif di Surabaya yang telah dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu), Soeprayitno selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya mengaku masih belum ada permohonan atau pengajuan PAW dari pimpinan DPRD Kota Surabaya.

“Namun pada prinsipnya, PAW itu sebagaimana diatur pada PKPU Tentang PAW yang sudah saya sampaikan pada Hearing tadi, bahwa prosesnya tidak lebih dari 5 hari. Dengan catatan sepanjang ada surat masuk ke KPU Surabaya dari pimpinan DPRD, maka akan kami proses,” ungkap Soeprayitno.

Soeprayitno pun mengakui bahwa telah ada surat masuk dari DPC salah satu partai di Kota Surabaya dan bukan dari pimpinan DPRD. Namun KPU telah memberikan surat jawaban ulang, bahwasanya mekanismenya tidak demikian.

“Mekanismenya adalah, DPC Partai Politik, atau DPD Partai Politik atau pun istilah apa pun terkait kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten Kota harus mengajukan surat, kepada pimpinan DPRD tentang permohonan PAW,” kata Soeprayitno.

Selanjutnya menurut Soeprayitno, pimpinan DPRD akan berkirim surat ke KPU, dalam rangka memastikan siapa caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya itu. Nanti data akan dibuka dan akan disampaikan oleh KPU dalam lampiran surat jawaban dari pimpinan DPRD.

“Nah soal mekanisme lain, seperti calon pengganti lain harus menyerahkan bukti tanda lapor LHKPN itu nanti mekanismenya di sekretariat DPRD,” imbuh Soeprayitno.

Soeprayitno juga mengajak rekan-rekan para awak media untuk berkoordinasi ke sekretariat DPRD mengenai mekanisme dan tata cara PAW, terkait apa saja syarat yang harus dilakukan. Sedangkan terkait PAW dari DPC salah satu parpol, Soeprayitno juga menegaskan harus ada surat dari pimpinan DPRD.

“Ya yang namanya surat masuk tetap kami balas, namun konteksnya kami tidak dalam rangka memberikan landasan apakah PAW itu bisa dilaksanakan atau tidak. Lagi-lagi, harus ada surat dari Pimpinan DPRD,” pungkas Soeprayitno dengan tegas, selaku Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.