KPU Kabupaten Kediri Resmi Tetapkan DPS

oleh -83 Dilihat
oleh
Anggota Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana, Jumat(11/9/2020).

KEDIRI, PETISI.COKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) seluruh Kabupaten Kediri dengan mengadakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan DPS dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020 di gedung Bagawanta Bhari, Jumat (11/9/2020).

Rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi dengan didampingi para komisioner, mengumumkan secara resmi DPS dengan menetapkannya  serta menghadirkan Kesbangpol, Dukcapil dan 16 Partai yang ada serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 26 Kecamatan.

Dalam  rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Kediri selalu mewanti-wanti untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam masa pandemi covid-19.

”Alhamdulillah semoga nanti kegiatan bisa berjalan dengan baik dan lancar kemudian protokol kesehatan harus kita lakukan, kebiasaan kita memakai masker serta selalu mencuci tangan karena itu semua demi kita sendiri, ini dikarenakan seringnya kita berhubungan dengan banyak orang serta seringnya berkerumun,” tutur Ninik Sunarmi.

Dengan ucapan Bismillaahirrohmaanirrohiim Ketua KPU membuka rapat pleno dengan ditandai ketukan palu dilanjutkan pembacaan doa.

Sementara itu dilanjutkan pembacaan rekapitulasi dari anggota Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Eka Wisnu Wardhana bahwa DPS dari 26 kecamatan, total ada 344 desa satu kelurahan. Jumlah TPS keseluruhan di Kabupaten Kediri ada 3.311, jumlah pemilih laki-laki 619.425 jiwa pemilih sedangkan jiwa pemilih perempuan ada 615.493. Sehingga total keseluruhan 1.234.918 jiwa pemilih.

Eka Wisnu Wardhana dalam kesempatannya mengatakan di depan awak media bahwa tepat pukul 15.16 WIB KPU Kabupaten Kediri telah berhasil menetapkan DPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 bertempat di gedung Bagawanta Bahari yang dihadiri 16 partai politik, bawaslu Kabupaten Kediri dan instansi terkait Kesbangpol, Dispendukcapil, sekaligus PPK.

“Selanjutnya daftar pemilih nanti akan segera kita umumkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat untuk  updatenya agar lebih mutakhir,” jelasnya.

Wisnu juga menyinggung terkait 5 kecamatan yang pindah pilih atau perpindahan pemilihnya, rapil lebih tinggi yang disampaikannya berdasar koordinasi dengan  bawaslu yaitu Kecamatan Ngadiluwih, Tarokan, Kandangan, banyakan dan Pare, dikarenakan jumlah TPS yang begitu besar (jumlahnya lebih tinggi) hal ini semata-mata tugas KPU untuk mendekatkan pemilih ke TPS yang lebih dekat.

”Untuk memudahkan akses pemilih ke TPS,” terangnya.

Masih kata anggota Komisioner Divisi Perencananaan Data dan Informasi, pihaknya tetap akan membatasi maksimal 500 pemilih dalam satu TPS dengan mewajibkan Protokol Kesehatan. “Bahkan rata-rata 400an lah sampai 430 untuk kabupaten Kediri,” tambahnya.

“Hari ini KPU berkewajiban, karena belum ada Paslon, yang regulasinya setelah tanggal 26 September 2020, sehingga kita mengundang partai politik, hari ini partai politik akan mendapatkan berita acara penetapan sekaligus by name Daftar Pemilih Sementara,” pungkasnya. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.