Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Eksekusi Lahan Sawah Desa Tanon

oleh -217 Dilihat
oleh
Muntinah, masih mencari keadilan, merasa kecewa dengan eksekusi lahan yang dilakukan PN Kab. Kediri, Kamis, (10/9/2020).
Muntinah: Ada Sekenario Dari Berbagai Pihak

KEDIRI, PETISI.COPelaksanaan eksekusi lahan sawah di Dusun Payak, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kediri  berjalan tanpa ada perlawanan dari pemilik lahan. Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri dengan dikawal regu Kepolisian akhirnya tetap berlangsung, walaupun masih dalam suasana pandemi Covid-19, Kamis,(10/9/2020).

Lahan sawah yang dieksekusi, sebelumnya sudah dipertahankan pemilik Muntinah (48) asal desa setempat dengan didampingi 3 organisasi LSM untuk memperjuangkan kepemilikan tanahnya, dengan memasang sejumlah banner yang isinya mengecam petugas seperti kalimat Muntinah Siap Bongkar Kebohongan Pengadilan yang saat itu diduga saat dilelang ia tidak mengetahuinya.

Dari keberadaan lahan sawah seluas 940 M2 tersebut sedang ada tanaman jagung yang baru berumur sekitar 2 bulan yang akhirnya dengan pasrah eksekusi lahan tetap berjalan.

Bermula dua bidang lahan sawah itu dijaminkan  untuk pinjam uang ke PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) beralamat Jalan Kawi Mojoroto Kota Kediri, karena ada keterlambatan pembayaran maka dua bidang tanah tersebut dilakukan pelelangan dengan pemenangnya bernama Muhamad Heru Fahmi, S.E (50) warga Desa Waung Kecamatan Baron Nganjuk.

Sedangkan Muntinah, selaku pemilik lahan mengaku, hanya bisa pasrah dan tidak melakukan perlawanan, kepada  petugas yang memasang tanda pergantian pemilik lahan serta membabat seluruh tanaman jagung di dua bidang tanah tersebut.

Pelaksanaan eksekusi, lanjut Muntinah, ini memiliki kejanggalan dan Ia menduga ada skenario dari berbagai pihak. Hal itu tampak ketika beberapa kali menjalani persidangan, dan pada hari ini tepat sebelum digelarnya eksekusi, di mana, Muntinah dan pihak pemenang lelang dipertemukan di Polsek Papar, untuk dilakukan mediasi.

“Ini mediasi seperti apa, saya tidak mengerti. Kenapa ketika saya tanya, dimana posisi pemenang lelang Muhamad Heru Fahmi, S.E, justru ada aparat polisi yang meminta saya tidak menanyakan hal itu. Padahal, sosok Muhamad Heru Fahmi sangat penting di sini dan kenapa dia tidak datang pada mediasi ini,” ungkapnya.

Sementara itu, LSM IJS Kediri, Agung Setiawan kepada awak media mengatakan, siap memberikan pendampingan secara terus-menerus kepada Muntinah. Lantaran, pihaknya menilai pada permasalahan Muntinah terlihat ada sejumlah oknum yang berniat mengambil keuntungan tersendiri.

“Jika aksi dan tuntutan kami pada eksekusi kali ini tidak diindahkan dengan baik, kami siap melakukan unjuk rasa dengan massa yang lebih banyak. Hari ini, kami tidak hanya beraksi sendirian, tapi ada lembaga lain seperti Gerak Indonesia dan LSM Berantas,” katanya.

Terpisah, Evan, bagian humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri saat dimintai keterangan terkait eksekusi lahan yang dilakukan pihaknya mengatakan, bahwa pelaksanaan eksekusi tidak langsung dilaksanakan, tetapi ada tahapan-tahapan pelaksanaannya.

“Karena pelaksanaan eksekusi itu ada tahapannya seperti adanya tahapan teguran, tahapan pengosongan lahan , akan tetapi kalau itu semua tidak diindahkan baru PN melaksanakan eksekusi,” jelasnya, Jumat (11/9/2020).

Evan yang kesehariannya sebagai Hakim di PN Kabupaten Kediri juga membeberkan awal mula dari adanya eksekusi tersebut sebenarnya akan dilaksanakan Februari 2020 bulan kemarin akan tetapi karena adanya pandemi ditunda sampai new mormal sampai sekarang ini.

“Muntinah meminta tolong kepada pemenang lelang untuk dihadirkan, okelah sama Polisi dihadirkan,  setelah dihadirkan di polsek Papar untuk mediasi malah Ibu Muntinah yang menghindar, kan kalau di Polsek buku tamu ada, bisa di cek pak di sana,” terangnya.

Masih menurut Evan, sebenarnya pemenang lelang itu hadir saat mediasi di Polsek akan tetapi bu Muntinah tidak mau menemuinya. Sebenarnya, imbuh Evan, Pengadilan Negeri pada aturan dasarnya sebelum melaksanakan sesuatu harus mendengarkan para pihak, semua perlu proses pembuktian.

Untuk diketahui, agenda eksekusi saat ini didasari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Agus Tjahjo Mahendra S.H.,MH, dengan Perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2019/PN Gpr tanggal 27 Agustus 2020 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan.

Kemudian, juga dilandasi Risalah Lelang Nomor 498 tahun 2016, tanggal lelang 26 Agustus 2016 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Malang. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.