KPU Surabaya Beberkan Aturan APK Selama Kampanye Pemilu 2024

oleh -272 Dilihat
oleh
Subairi, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Surabaya, Subairi mengatakan bahwa pada Pemilu Tahun 2024, APK (Alat Peraga Kampanye) boleh diletakkan dimanapun, asalkan ada izin dari pihak terkait.

Hal itu dikatakannya ketika acara Media Gathering yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya hari ini, dengan Tema Tahapan Pemilu 2024 di Hotel Amaris Surabaya.

“Jadi, semisal nanti mau pasang alat peraga kampanye pada salah satu tempat di depan rumah, maka tim kampanye harus izin terlebih dahulu kepada yang punya rumah, dan juga ke KPU setempat,” kata Subairi, Kamis (30/11/2023) sore.

Subairi pun menjelaskan, jika para peserta pemilu ingin memasang alat peraga kampanye di suatu titik, maka mereka harus berkoordinasi dengan Polrestabes, KPU dan Bawaslu Surabaya.

Pasalnya, hal tersebut sudah dirumuskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Sehingga kepolisian, KPU dan Bawaslu minimal bisa menjalankan apa yang tercatat dalam regulasi di PKPU,” ungkapnya.

Disamping itu, dalam PKPU juga tercatat bahwa terdapat beberapa tempat yang dilarang untuk dipasang APK.

“Tempat tersebut seperti fasilitas gedung pemerintahan, tempat ibadah, jalan-jalan protokol, lembaga pendidikan dan beberapa tempat obvit lainnya,” ujarnya.

Subairi juga menjelaskan terkait alat peraga kampanye dipasang di sekitar area larangan. Menurutnya bahwa hal tersebut tetap boleh dilakukan, asalkan tidak di bagian halaman.

“Sedangkan di lembaga pendidikan seperti tempat bimbel dan kampus, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang. Namun untuk aktivitas kampanye, selama pihak terkait memberikan izin ya silahkan,” tandas Subairi. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.