Ribuan Buruh Demo, Sekdaprov Adhy Karyono: Pemprov Jatim Perhatikan Nasib Buruh

oleh -316 Dilihat
oleh
Dari atas mobil truk, Adhy Karyono menemui pengunjuk rasa

SURABAYA, PETISI.CO – Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur (Jatim) menggelar unjukrasa di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (30/11/2023). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 hingga 15 persen.

“Kami menolak PP nomor 51 tahun 2023. Kami ingin kenaikan upah lebih tinggi lagi. Tidak bisa di Sidoarjo cuma naik 32 ribu, Mojokerto naik Rp 39 ribu. Demikian pula kab/kota yang lain,” kata Ketua FPSI Jatim, Ahmad Fauzi dalam orasinya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Penetapan upah minimum provinsi akan dilakukan oleh gubernur paling lambat setiap tanggal 21 November 2023. Sedangkan upah minimum kabupaten/kota oleh bupati/wali kota paling lambat 30 November 2023.

Tuntutan buruh tersebut, mendapat respon dari Sekdaprov Jatim Adhy Karyono. Pihaknya sangat memahami kegelisahan butuh terkait besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Karena itu, pemprov Jatim mau menerima masukan buruh agar upah buruh dinaikkan.

“Aspirasi buruh akan diperhatikan. Memang kenaikan Rp 35 ribu kurang rasional bagi butuh dan kami memahami itu. Malam ini juga kami menggelar rapat untuk memutuskan besaran UMK,” jelasnya.

Terkait tuntutan buruh agar keluar dari PP 51, Adhy menegaskan sekali lagi Ibu Gubernur sangat memperhatikan kondisi buruh. Kenaikan seperti itu tidak akan pengaruh bagi buruh. “Saran buruh, akan menjadi pertimbangan kami,” ucapnya.

Menurutnya, masalah penetapan besaran UMK ini proses panjang. Pembicaraan untuk mencapai kesepakatan besaran UMK terus dilakukan. Bahkan, kemarin malam ibu gubernur telah menerima seluruh perwakilan dari masing-masing pengurus pekerja atau buruh.

“Hari ini perwakilan buruh yang menyampaikan aspirasi, kami menerima. Semua sudah menyampaikan aspirasinya dan kami sudah mendengar, memahami dan akan memperhatikan,” ujar Adhi meyakinkan.

Dijelaskan, prinsip hasil rapat dewan pengupahan, pihak pengusaha menyampaikan aspirasi memang ada perubahan kenaikan. Tapi, paling tinggi sesuai standar PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Di sisi lain, dari pihak buruh menyampaikan bagaimana kondisi buruh dan beban pengeluarannya sehingga mengajukan kenaikan cukup tinggi sampai 15 persen. Dari usulan kabupaten/kota, rata-rata mengusul kenaikan UMK mendekati 6,3 persen sesuai besaran UMP Jatim 2023.

Namun, ada beberapa daerah yang di bawah PP 51. Untuk daerah di bawah PP 51, besarannya akan ditarik menjadi lebih tinggi. Khususnya di kawasan ring 1, yakni Surabaya, Sidoarjo, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Gresik, Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan.

”Pertimbangan tetap terkait pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Insya Allah memperhatikan keadilan,” ujar mantan pejabat Kemensos RI itu.

Yang pertama, lanjutnya, bagaimana keberlanjutan dunia usaha kita pertimbangkan. Kedua, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai kondisi saat ini terkait beban pengeluaran serta kesejahteraannya.

Yang ketiga melihat pertimbangan bupati walikota. “Jadi, penetapan UMK nanti akan mempertimbangkan azas keadilan, kestabilan dan kondusifitas Jatim ke depan,” tuturnya. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.