KPU Surabaya Tetapkan Eri Cahyadi-Armuji Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

oleh -1645 Dilihat
oleh
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih, Eri Cahyadi-Armuji seusai melakukan press Conference.

SURABAYA, PETISI.CO – Paslon Eri Cahyadi dan Armuji resmi ditetapkan oleh KPU Kota Surabaya melalui rapat pleno, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih yang diselenggarakan di Hotel Wydham.

Penetapan itu diawali dengan pembacaan keputusan oleh Agus Turcham selalu Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan.

“Memutuskan, menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, saudara Eri Cahyadi-Armuji, sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020, dengan perolehan suara 597.540 atau 56,94 persen dari total suara sah,” kata Agus, melalui pembacaan keputusan tersebut, Jumat (19/2/2021)

Putusan penetapan tersebut, tercantum di dalam Surat Keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/2/2021, tentang penetapan pasangan calon Wali kota dan wakil wali kota terpilih dalam Pilkada Surabaya 2020.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dan lainnya, maka akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagai mana mestinya, ditetapkan di Surabaya 19 Februari 2021,” lanjutnya.

Kemudian, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soe prayitno atau Nano menyebut, penetapan ini berdasarkan hasil pertimbangan melalui Keputusan KPU Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Surabaya 2020.

Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021, perihal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Surabaya Tahun 2020 yang dilayangkan pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman.

Sebagaimana yang diketahui, gugatan Paslon Machfud Arifin-Mudjiaman sendiri ditolak oleh MK melalui putusan sela, pada Selasa (16/2/2021).

Pada kesempatan itu, Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat mensukseskan penyelanggaraan kontestasi Pilkada 9 Desember 2020.

Termasuk kepada dua Calon yang bertarung dalam pesta demokrasi Kota Surabaya, yaitu Paslon Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mudjiaman.

“Selamat atas nama calon nomor urut 1, saudara Eri-Armuji yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih pada Pilkada Surabaya 2020. Terima kasih pasangan calon urut 2 yang telah mendarmabaktikan sumber daya politiknya dalam perjalanan demokrasi lokal di Kota Surabaya,” kata Syamsi.

Sebagaimana yang diketahui, hasil rekapitulasi Pilkada Kota Surabaya yang tertuang di dalam keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020, paslon Eri-Armuji meraup 597.540 suara. Sedangkan pesaingnya, Mahfud Arifin-Mudjiaman memperoleh 451.794 suara.

Total surat suara yang masuk sebanyak 1.098.469. Dari jumlah tersebut 1.049.334 suara dinyatakan sah dan sisanya, yaitu 49.135 suara dinyatakan tidak sah. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.