Dua Tersangka Pembuat dan Pembeli Bom Ikan Diamankan Ditpolairud Polda Jatim

oleh -143 Dilihat
oleh
Press release dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot, didampingi Dir Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Wadir Pol Airud Polda Jatim, AKBP Mustopa, dan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jatim AKBP Siswanto S.I.K.

SURABAYA, PETISI.CODirektorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jatim menggelar press release, hasil pengungkapan kasus tindak pidana transaksi jual beli bahan peledak jenis detonator sebanyak 3000 biji, Jumat (19/2/2021) di Halaman Mako Polairud Polda Jatim.

Press release dihadiri oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot, didampingi Dir Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Wadir Pol Airud Polda Jatim, AKBP Mustopa, dan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jatim AKBP Siswanto S.I.K.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot, menyampaikan, bahwa Dit Polairud berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembuat bahan peledak serta pembeli, dengan menangkap dua orang tersangka berinisial M (47) warga Probolinggo dan A (41) warga Sumenep Madura.

“Kejadian berawal pada Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 19.30 Wib, Tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo, serta melakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap tersangka M yang sedang membawa bahan peledak jenis detonator sebanyak kurang lebih 30 kotak @ 100 biji (3000 biji) yang rencana akan dipergunakan untuk membuat bom ikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim.

Lanjut Kabid Humas, bahan bahan peledak tersebut berasal dari Kepulauan Raas Sumenep Madura, yang dibelinya dari tersangka A warga Pegarungan Sumenep Madura.

“Atas kejadian tersebut akhirnya keduanya dibawa ke Mako Polairud Polda Jatim, guna proses penyidikan lebihlanjut,” terang Kombes Pol Gatot.

Sementara, Dir Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, mengungkapkan, bahwa kedua tersangka tersebut telah melanggar Undang Undang Darurat Republik Indonesia no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

“Tersangka M selaku pembuat atau penjual detonator dengan cara merakit detonator sendiri sebanyak 3000 biji, dan di packing menjadi 30 kotak yang masing-masing kotak sebanyak 100 biji, dan kemudian dikemas dalam kerdus menyerupai paket, yang dibawanya dari kepulauan Raas ke Pelabuhan Jangkar,” ungkapnya.

Masih Arnapi, setelah sampai di Pelabuhan Jangkar Situbondo 3000 biji detonator itu diserahkan kepada A selaku pemesan dan pembeli.

“Sementara harga detonator tersebut 7000 perbiji, sehingga dari 3000 biji detonator itu mencapai Rp 21 juta, dan untuk pembayaran melalui via transfer,” terang Dir Polairud Polda Jatim.

Arnapi juga menjelaskan, bahwa detonator tersebut sebagai pemicu dimasukkan pada bubuk potassium dan dikemas dalam botol, untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.

“Dengan cara botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan, hal itu berakibat kerusakan ekosistem dan habitat ikan serta terumbu karang (Destructive Fishing),” pungkas Kombes Pol Arnapi.

Selain kedua tersangka, Ditpolairud Polda Jatim juga berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya bahan peledak jenis detonator sebanyak 30 kotak @ 100 biji (3000 biji), 1 unit HP merek Realmi 7i warna hijau beserta sim cardnya, 1 unit HP merek Oppo A 3s warna merah beserta sim cardnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.