DHARMASRAYA, PETISI.CO – Rapat Pra Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya oleh KPU Kabupaten dilaksanakan di Aula Umega Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Kamis (04/07/2019).
Hadir dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Kabupaten Dharamasraya, Forkopimda, para Camat dan Instansi terkait, pimpinan Partai Politik Kabupaten Dharmasraya, serta undangan.
Maradis Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya menyampaikan, kegiatan ini adalah pemberitahuan kepada seluruh pimpinan Partai Politik yang mendapat kursi di Kabupaten Dharmasraya.
Penundaan ini akibat belum adanya registrasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik di DPRD Kabupaten Dharmasraya belum diperoleh dari KPU Pusat.
Karena masih dalam proses oleh KPU RI pasca penetapan oleh Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu dan diperintah oleh KPU RI kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota di seluruh Indonesi untuk menunda penetapan jumlah penetapan kursi DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Terkhusus untuk penetapan porelan kursi Partai Politik di DPRD Kabupaten Dharmasraya dari 4 Dapil sebanyak 30 anggota DPRD dengan komposisi Partai PDI P 7 kursi, Partai Golkar 5 kursi, PAN 4 Kursi, Gerindra 3 kursi, Nasdem 3 Kursi, Berkarya 2 Kursi, PKS 2 kursi, Demokrat 2 kursi, PKB 1 Kursi, Hanura 1 Kursi, Jumlah 30 kursi.
“Tidak terjadi gugatan dan sengketa hukum dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif di tingkat Kabupaten Dharmasraya, namun penetapan legalitasnya KPU Kabupaten Dharmasraya menunggu Keputusan Resmi dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Maradis.(gus)