Kuasa Hukum Oknum Satpol PP Desak Kejari Surabaya Kembangkan Kasus Penjualan Barang Sitaan

oleh -153 Dilihat
oleh
Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti saat menemui FE di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. (ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Abdul Rahman Saleh, Kuasa Hukum dari FE oknum Satpol PP terduga menjual barang sitaan hasil penertiban, mendesak Kejari Surabaya untuk mengembangkan kasus tersebut. Ia menyarankan untuk memeriksa siapa saja yang terlibat langsung dalam kasus itu.

“Ya pada intinya pelaku utama yang menjual dan membeli serta melakukan transaksi jual BB (barang bukti) segera dipanggil,” ungkal Abdul Rahman Saleh, Senin (25/7/2022).

Saleh mengatakan, bahkan bila dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan minimal dua alat yang cukup. Karena itu, penyidik Kejari Surabaya wajib segera menetapkannya sebagai tersangka.

“Dan bila cukup bukti segera tetapkan tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam penjualan dan pembelian barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya itu jumlahnya lebih dari satu orang.

“Kemungkinan sekitar 4 sampai 6 orang,” kata Saleh.

Tak hanya bagi pembeli dan penjual saja, dirinya juga meminta Kejari Surabaya menyeret pihak lain untuk bertanggungjawab dihadapan hukum. Pasalnya, Kejari Surabaya telah memerintah kliennya untuk terlibat dalam kasus ini.

“Juga yang memerintah selain pak FE juga diseret hukum. Jangan kaburkan hukum hanya pada pak FE,” pungkas Saleh. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.