Kuasai Narkotika Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Gresik

oleh -85 Dilihat
oleh
Tersangka diamnkan di mapolres Gresik.

GRESIK, PETISI.COSatresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial MJ (24) ditangkap di dalam rumahnya, Jumat (12/6/2020) pukul 00.30 WIB, tepatnya di Dusun Sidomangsek, Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Kab. Gresik.

“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari warga masyarakat, berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto SH, MH, Senin (15/6/2020).

Tersangka MJ, berhasil diamankan petugas di dalam rumah, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dalam 1 pipet kaca bekas pakai, dan di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika.

“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, dan kami mendapati narkotika jenis sabu yang mana sabu tersebut ada dalam 1 pipet kaca bekas pakai, yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.44 gram,” ujarnya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang buktinya berupa 1 buah pipet kaca bekas pakai yang didalamnya berisi kristal warna putih, 1 botol bekas alat hisap dan 1 korek api diamankan petugas Polres Gresik.

Barang bukti yang diamankan.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gresik, atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Hery. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.