Kulak Sabu di Madura, Pengedar Kena Sembilan Tahun Penjara

oleh -136 Dilihat
oleh
Terdakwa Suwito diadili di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTerbukti mengedarkan sabu-sabu, Suwito, warga Jalan Bendul Merisi Jaya Gang 3 Surabaya dihukum sembilan tahun penjara dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/8/2020).

Majelis hakim diketuai Yohanes Hehamoni juga menghukum denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Suwito dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dinneke Absari penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Dalam amar putusan, mejelis hakim sepakat dengan JPU yang menyatakan Suwito terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwito, berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan,” kata hakim Yohanes.

Meski mendapat keringanan, Suwito menyatakan masih piker-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

Terdakwa Suwito pada 24 Januari 2020, ditelepon temannya yang biasa dipanggil Pak (DPO). Menanyakan barangnya (sabu) masih ada atau habis. Suwito pun menjawab sudah habis.

Kemudian mereka janjian bertemu di sebuah warung kopi (warkop) lampu merah Jalan H Moh Noer, Kecamatan Labang, Bangkalan Madura.

 

Sekitar pukul 20.00 WIB, Suwito bertemu Pak, dan menyerahkan uang Rp 18.500.000. Selanjutnya Pak menyerahkan bungkusan plastik warna hitam. Isinya sabu seberat 20 gram. Suwito pun langsung pulang.

Setelah sampai rumah Suwito membagi sabu tersebut menjadi berpoket-poket. Berat dan harga jualnya bervariasi. Sebanyak 12 poket sabu seberat 13,15 gram, dijual Rp  1,3 juta per gram; 12 poket seberat 7,28 gram, dijual Rp 350 ribu per poket; 8 poket kecil berat 3,52 gram, seharga Rp 300 ribu per poket; 11 poket kecil seberat 3,49 gram, dijual Rp 200 ribu per poket; dan 11 poket kecil seberat 3,54 gram, dijual 200 ribu per poket.

Barang bukti itu ditemukan petugas yang menangkap, di lantai kamar rumahnya. Suwito pun mengakui sabu tersebut dibeli dari Pak, yang keempat kalinya.

Perbuatan Suwito, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.