Kulak Sabu Dijual Poketan, Residivis Dihukum 7 Tahun Penjara

oleh -136 Dilihat
oleh
Terdakwa Usman

SURABAYA, PETISI.COPernah dihukum dua kali tidak membuat jera Usman. Residivis satu ini mengulangi lagi pekerjaan lamanya. Kulak sabu-sabu lalu dijual lagi, setelah dikemas dalam plastik kecil kecil. Tapi langkahnya terhenti, sebelum menjual barang dagangannya.

Usman ditangkap dua anggota BNNK Surabaya. Barang bukti yang disita sebanyak 33 poket sabu dengan berat 16,37 gram. Itu sisa dari 20 gram yang dibeli dari Hasan (DPO) dan dikemas menjadi 63 poket.

Atas perbuatannya itu, Usman siadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada sidang yang berlangsung Senin (27/6/2022), agendanya putusan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Usman terbukti melakukan tindak pidana. Tanpa hak membeli, menawarkan, dan menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram.

Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis hakim menghukum Usman selama enam tahun penjara, denda Rp 2,2 miliar subsider tiga bulan penjara.

Barang bukti berupa 33 poket sabu seberat 16,37 gram, 2 handphone merk Nokia,1 handphone merk Vivo, dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap putusan hakim, itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, penjara tujuh tahun. Denda Rp 2,2 miliar subsider enam bulan penjara.

Diketahui terdakwa Usman sebelumnya pernah menjalani hukuman dengan perkara yang sama. Yaitu penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya, dit tahun 2012, terdakwa dihukum tujuh tahun penjara. Pada tahun 2017 terdakwa Usman bersama Hening Prabowo, dihukum majelis hakim juga kasus narkoba selama satu tahun penjara.

Kasus yang terakhir berawal pada Jumat (18/2/2022), sekira pukul 16.00. Terdakwa Usman menghubungi Hasan (DPO) lewat HP, untuk membeli sabu 10 gram seharga Rp 9 juta. Terdakwa membayar dengan cara transfer dua kali, Rp 6,5 juta dan Rp 2,5 juta. Kemudian terdakwa diminta Hasan mengambil sabu di Jalan Sancaki Surabaya.

Barang haram itu dibagi menjadi 30 poket berbagai ukuran. Pada 23 Pebruari 2022 sabu terjual habis. Terdakwa mendapat keuntungan Rp 1 juta. Selanjutnya Usman memesan sabu kepada Hasan sebanyak 10 gram. Akan dibayar setelah sabu yang dipecah menjadi 33 poket terjual habis.

Saat terdakwa akan memberikan sabu kepada Tommy di Jalan Wonorejo Gang I, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 12.00, disergap petugas BNNK Surabaya.

Dua saksi penangkap, Bambang Agus T dan I Made Pernada Dharma, menemukan barang bukti, dompet warna cokelat berisi 33 poket sabu seberat 16,37 gram. Dua handphone merk Nokia, 1 handphone merk Vivo, 1 sepeda motor Honda Vario warna merah hitam nomor polisi W 5426 ZT. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.