Kurang dari 2 Jam, Polsek Teluk Nibung Tangkap Pencuri Uang 2,5 Juta

oleh -84 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian uang diamankan petugas dua jam setelah kejadian

TANJUNG BALAI, PETISI.COMR (26) warga Gg. Bilal Lk. IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diciduk unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjung Balai. Akibat ulahnya mencuri uang Rp. 2.500.000,- milik korban/pelapor Sangkot (40) Nelayan, Jl. Lukah, Lk. V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 00.05 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, Rabu tgl 22 Februari 2023 sekira pukul 00.05 Wib, di Jalan Lukah, Lk. V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai terjadi pencurian uang di kotak plastik dan di dalam kaleng susu yang terletak dibawah almari tempat televisi yang dilakukan tersangka dengan cara memanjat dinding.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,- dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.

Hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jln Lukah Lk. V, Kelurahan Perjuangan.

“Selanjutnya, Rabu tanggal 22 Pebruari 2023 sekira pukul 01.30 WIB dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar iya telah melakukan peristiwa pencurian tersebut.

Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana,” pungkas kapolsek. (her)

No More Posts Available.

No more pages to load.