Kurir Sabu 32 Kg Dituntut Hukuman Mati

oleh -132 Dilihat
oleh
Terdakwa yang menjalani sidang secara online hanya bisa pasrah

SURABAYA, PETISI.COAldi Kurniawan (27) terdakwa asal Sidoarjo dituntut hukuman mati lantaran menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya, di ruang sidang Sari 3, Senin (06/02/23).

Dalam tuntutan tersebut, Aldi yang sehari-seharinya sebagai tukang las terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika dengan ini JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

“Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa dituntut hukuman mati,” ucap Muzaki saat membacakan surat tuntutan terdakwa.

Dengan tuntutan ini, terdakwa yang menjalani sidang secara online hanya bisa pasrah dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya, namun saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui.

“Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil dan terdakwa Alvia Nur juga tidak mengetahui jika dia yang menaruh sabu tersebut,” terang Agus. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.