Kurir Sabu 32 Kg Divonis Seumur Hidup

oleh -89 Dilihat
oleh
Pembacaan vonis sidang kurir sabu 32 Kg

SURABAYA, PETISI.COAldi Kurniawan (27) terdakwa asal Sidoarjo divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan yang digelar di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram, Senin (28/02/23).

Dalam putusan itu, Hakim menilai terdakwa melanggar pasal 114 KUHP UU RI juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. Selain itu hakim berpendapat hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, barang bukti banyak serta terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama.

“Dengan ini terdakwa atas nama Aldi Kurniawan divonis dengan hukuman penjara seumur hidup,” terang Marper Pandiangan.

Vonis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki yang menuntut hukuman mati. Dengan tuntutan ini, terdakwa masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut.

“Saya masih butuh waktu yang mulia untuk menentukan putusan ini,” beber terdakwa dalam sidang yang dilakukan secara teleconfrance.

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan dirinya masih akan membicarakan dengan terdakwa untuk putusan tersebut. “Apalagi terdakwa ini hanya disuruh bosnya untuk mengambil koper tersebut, sedangkan saat dikonfrontir terdakwa lainnya Alvian Nur dirinya tidak mengetahui jika dirinya menaruh koper itu adalah sabu-sabu,” ungkapnya.

Aldi ditangkap bersama dengan Alvian Nur setelah menaruh koper berisi narkotika jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Jalan Margerjo. Dari sana polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 32 kg, oleh polisi keduanya ditangkap dan di bawa ke Mapolrestabes Surabaya. (rif)