SURABAYA, PETISI.CO – Keinginan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti membangun kantor DPD di daerah, tak pernah surut. Dalam berbagai kesempatan, La Nyalla selalu menyuarakan pembangunan kantor DPD di seluruh provinsi.
Kali ini, La Nyalla menyampaikan harapannya itu dihadapan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada acara kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPD RI ke Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (1/11/2019).
“Kami berharap Ibu gubernur bisa memberikan hibah tanah dan pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Beliau sudah menyanggupi,” ujarnya.
Pernyataan La Nyalla tersebut, juga disampaikan kepada wartawan usai acara. “Sesuai program kerja, maka rencana pembangunan kantor secara permanen akan dilakukan di seluruh provinsi di Indonesia secara bertahap,” katanya.
Sampai saat ini, DPD RI telah memiliki gedung permanen yang cukup representatif di tiga provinsi, yaitu Sumatera Selatan, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur. “Jatim diharapkan menyusul pembangunannya,” timpalnya.
DPD juga telah menerima hibah tanah dan telah dilakukan balik nama sehingga sertifikat atas nama DPD RI di 11 provinsi yaitu Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Maluku.
Kehadiran kantor di Ibu Kota provinsi tersebut, merupakan wujud nyata komitmen DPD RI untuk lebih dekat dan hadir bersama-sama masyarakat daerah dalam memperjuangkan kepentingan serta aspirasi daerah.
Sejak 2010, menurutnya, penyiapan kantor DPD RI di Ibu Kota provinsi dilakukan secara simultan di seluruh Indonesia dengan aspek-aspek persiapan dalam hal organisasi, model operasional kerja dan penyiapan tanah serta pembangunan gedung yang seluruhnya atas dukungan APBN.
Selain itu, pembangunan kantor ini sejalan dengan perintah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), melalui Pasal 252 Ayat (4) yang dijelaskan bahwa Anggota DPD RI dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di Ibu Kota provinsi daerah pemilihannya.
“Bila mengacu kepada amanat UU MD3, kantor yang dimaksudkan untuk memudahkan penyerapan aspirasi daerah oleh anggota DPD RI dalam mengembangkan artikulasi politik daerah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Tak itu saja, mantan ketua umum PSSI itu juga mengatakan bahwa DPD RI juga dapatĀ membangun kesepahaman antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui kantor ini juga para pemangku kebijakan di daerah dapat menyampaikan seluruh aspirasi, ide dan gagasannya untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat demi kemajuan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jatim yang sejak 2010 telah meminjamkan ruang kantor sementara untuk DPD RI di Kompleks Kesbangpol Jatim di Jalan Putat Indah Surabaya,” tandas Ketua Umum MPW Pemuda Pancasila Jatim itu.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sendiri mengaku siap menyediakan tanah untuk pembangunan kantor, namun harus dipastikan terlebih dahulu master plan gedungnya. Dari sisi master plan gedung harus detil, setelah itu disiapkan penganggarannya.
“Kalau sekarang memang masih masih menempati Kesbangpol Jatim yang memang dinilai kurang representatif,” ujarnya seraya berharap kepada DPD RI bisa membangun koneksitas, terutama hubungan dagang antardaerah. (bm)