Lagi, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Ngadisimo

oleh -358 Dilihat
oleh
Kedua tersangka narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

KEDIRI, PETISI.CO – Kerja keras anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota membuahkan hasil, dengan tertangkapnya pengedar serta diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L di wilayah hukum kota Kediri tepatnya di rumah tersangka Jalan Ngadisimo I/38, RT.03/RW.08, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota Kediri, Jumat (6/1/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan serta pengembangan anggota Satresnarkoba Polresta Kediri mengamankan dua tersangka, yang masing-masing kedapatan terbukti membawa serta menyimpan narkotika jenis sabu sabu dan pil dobel L di rumahnya.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas, AKP Kamsudi menjelaskan berawal dari informasi masyarakat di wilayah tempat tinggal tersangka sering digunakan transaksi narkoba. Tanpa berlama-lama anggota Satresnarkoba bergerak cepat mengamankan tersangka Derry D (28) di rumahnya.

Dari tangan Derry (28) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.045 butir pil dobel L dalam bungkus plastik dan bungkus rokok, uang yang diduga dari hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp. 110.000 serta satu unit handphone merk Realme Note 8 warna biru berserta simcard yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Tak berhenti dari hasil penangkapan tersangka Derry, anggota Satresnarkoba Polresta Kediri melakukan pengembangan, alhasil petugas kembali mengamankan tersangka yang diduga sebagai pemasok narkoba ke Derry.

“Pada jam yang sama dan tempat yang sama pula petugas mengamankan tersangka M. Zaenul Muc. (33) beserta barang bukti dari penggeledahan di rumah tersangka,” terang AKP Kamsudi.

Dari penangkapan tersangka M. Zaenul Muc. diamankan barang bukti narkoba lebih banyak lagi berupa satu bungkus plastik isi kristal putih shabu seberat 101,47 gram beserta bungkusnya, satu bungkus plastik isi kristal putih shabu seberat 85,64 gram beserta bungkusnya.

Adapula 96.000 butir pil dobel L dalam bungkus plastik bening, 46.000 butir pil dobel L dalam kemasan botol plastik, 90 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip, 50 butir pil dobel L dalam kemasan bungkus rokok sampoerna mild, 60 butir pil Happy (erimin) dalam kemasan blister/strip.

“Dan juga tiga buah timbangan digital, empat pack label pil dobel L, 12 pack plastik pembungkus pil dobel L, 10 pack plastik klip kosong, seperangkat alat hisap shabu, satu buah kardus kosong untuk menyimpan pil dobel L, satu buah tas ransel warna abu-abu untuk menyimpan shabu, serta satu unit handphone merk Oppo Reno 4 warna biru berserta simcard,” jelasnya.

“Kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Derry dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sedangkan tersangka M. Zainul Muc dijerat dengan  Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Kamsudi. (bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.