Lagi, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ringkus Warga Cerme Grogol Kediri

oleh -125 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan

KEDIRI, PETISI.CO,- Jajaran Satresnarkoba Polres Kediri Kota saat ini lagi gencar membrangus peredaran barang haram narkoba baik pil koplo maupun sabu-sabu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H , S.I.K, M.H  melalui Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi bahwa pada Senin (18/1/2021) Satresnarkoba berhasil  ungkap kasus Sabu dan Pil dobel L sekira pukul 09.00 WIB.

Menurutnya, tersangka Ody Bagus Manggara Bin Haryanto (24) pemuda tamatan SMA yang beralamat Dusun Santren Kidul RT 12 RW 03 Desa Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri  diduga telah melakukan tindak pidana  menyimpan memiliki dan menyediakan narkotika golongan 1.

“Mendapat informasi petugas tidak menunggu lama, langsung dilakukan pengecekan dan ternyata benar adanya, tersangka Ody Bagus Manggara langsung diamankan petugas karena diduga kuat kedapatan menguasai barang haram tersebut,” ungkap Kompol Kamsudi, Selasa (19/1/2021).

Petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota pergoki Tersangka Ody (masih kata Kompol Kamsudi),  saat berada di depan rumah Dusun Bakalan Kidul RT 14 RW 07 Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dan langsung dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan beserta barang buktinya.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 1 klip plastik isi Kristal putih yang diduga berisi sabu seberat 0,52 gram, 1 buah tas slempang warna biru, 1 buah handphone merk Realme warna ungu dan 610 butir Pil dobel L,” jelasnya.

Kini tersangka harus mempertangungjawabkan perbuatannya,  usai dilakukan penyidikan petugas. “ pasal yang dikenakan terhadap tersangka Ody adalah pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas Kompol Kamsudi.(bam)

No More Posts Available.

No more pages to load.