Lagi, Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 23 M Ditahan

oleh -166 Dilihat
oleh
Tersangka CF dijebloskan tahanan Kejati Jatim.

SURABAYA, PETISI.COSatu lagi tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen senilai Rp 23 miliar, berinisial CF (60) ditahan penyidik Pidsus Kejati Jatim. Tersangka CF ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Kamis (16/9/2021).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso mengatakan, penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Berdasarkan syarat objektif dan subjektif, telah memenuhi syarat untuk ditahan,” kata Riono Budi Santoso, dalam rilisnya, Kamis (16/9/2021).

Tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim senilai 23 milyar lebih. Modus nya memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit.

CF bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen, sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih 23 miliar.

Selain CF, sebelumnya Kejati telah menahan 4 orang tersangka. Terdiri 2 pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, serta 2 orang debitur. Kini perkaranya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.