Langgar Aturan Perwali dan PPKM, Karaoke Pop City Kembali Disegel

oleh -136 Dilihat
oleh
Petugas saat melakukan penyegelan

SURABAYA, PETISI.COKaraoke Pop City Jalan Kenjeran 223, kembali disegel Polisi karena nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Sabtu (23/1/2021) sore.

Beberapa karyawan tempat hiburan itu juga diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya, selanjutnya lokasinya kembali disegel.

Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu, karena telah melanggar aturan Perwali Surabaya No. 33 tahun 2020. Diketahui, Karaoke Keluarga yang juga menyediakan purel itu diketahui nekat buka dan beroperasional.

Karaoke tersebut nekat buka kembali dan dugaannya yaitu melanggar Perwali 67 tahun 2020, sekaligus aturan PPKM sehingga kembali diberikan sanksi disegel.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Akay Fahli, mengatakan, adanya informasi jika karaoke keluarga tersebut buka, maka petugas Tiga Pilar langsung mengecek kebenarannya. Saat dilokasi ternyata memang benar jika karaoke itu buka, sehingga dilakukan penutupan paksa dan kembali disegel oleh Pol PP Kota Surabaya.

“Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM,” sebut Kompol Akay.

Begitu ada informasi dari masyarakat, lanjut Kapolsek, jika karaoke buka, langsung cepat respon di datangi serta dilakukan upayakan tutup dan pemiliknya kita dibawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.

“Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management tempat hiburan umum tersebut juga harus membayar denda,” pungkas Akay.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.