Jika Ada Temuan BPK RI, Kontraktor Harus Kembalikan ke Negara

oleh -114 Dilihat
oleh
Papan proyek yang masih terpampang di pasar Prajekan
Kepala UPT Pasar Bondowoso soal Proyek Revitalisasi Pasar

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kementerian Perdagangan terus mendorong percepatan pembangunan di daerah, khususnya sektor perdagangan melalui revitalisasi pasar rakyat.

Revitalisasi pasar rakyat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah, khususnya di sektor perdagangan.

Hal itu juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya saing pasar rakyat.

Program pembangunan pasar rakyat tersebut, dilakukan melalui dana alokasi khusus (DAK) dan anggaran tugas pembantuan. Pemerintah telah membangun 5.264 unit pasar secara lintas kementerian sepanjang 2015-2019.

Pada 2020, Kemendag telah menetapkan pembangunan 143 unit pasar rakyat dari 140 kabupaten/kota salah satunya di Kabupaten Bodowoso, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2020.

Namun, revitalisasi pasar di Kabupaten Bodowoso yang berlokasi di Prajekan, bernilai miliaran rupiah dikatakan hanya seumur jagung. Hal itu terlihat, dari kondisi bangunan lapak dan kios-kios yang ada sudah mulai retak-retak.

Hasil data yang dihimpun dari berbagai sumber, proyek revitalisasi pasar Prajekan, dilaksanakan PT Inneco Wira Sakti Hutama berdomisili Surabaya. Konon katanya, ada empat rekanan kontraktor daerah yang dilibatkan untuk suplayer bahan material.

Akan tetapi pasir yang digunakan dalam pembangunan itu mengandung tanah. Selain itu, pengecoran beton tanpa dolak.

Kepala UPT Pasar di Kabupaten Bodowoso, Didik Muriyanto, menyebutkan, hasil progres pembangunan fisik pasar Prajekan sudah dikunjungi badan koordinasi wilayah (Bakorwil).

“Hasil Progresnya sudah dikunjungi Bakorwil,” katanya, Sabtu (3/1/2021).

Ketika dikonfirmasi terkait bahan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi konstruksi bangunan. Ia menjelaskan, itu kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Jikalau nanti hasil audit BPK RI ada temuannya, pasti pihak kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi mengembalikan ke kas negara,” ungkapnya.

Ditanya soal kualitas bangunan jika nantinya tidak akan tahan lama, Didik Muriyanto, tidak bisa memberikan komentar secara detail.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.