Langgar Prokes Saat Dangdutan, Kadisdikbud Bersama Oknum Guru Bondowoso Didenda dan Subsider Kurungan

oleh -46 Dilihat
oleh
Kepala Disdikbud Bondowoso, Sugiono Eksanto bersama oknum guru saat menjalani persidangan tipiring di pengadilan negeri

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bondowoso, Sugiono Eksanto, dijatuhi sanksi denda dan membayar biaya perkara sebesar Rp 3 juta subsider satu bulan kurungan. Karena dianggap melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Selain Sugiono Eksanto, seorang guru perempuan juga dijatuhi sanksi denda dan membayar biaya perkara Rp 1 juta subsider 15 hari kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di pengadilan negeri Bondowoso, Kamis (23/9/2021).

Kedua orang tersebut, memiliki kasus yang sama, yakni berjoget ria sambil bernyanyi (Dangdutan), di acara kegiatan pendidikan, sehingga dianggap melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Di persidangan telah menghadirkan empat orang saksi dari pihak guru yang terlibat dalam dangdutan di SMP Negeri 5, Bondowoso. Majelis hakim menyebutkan bahwa Sugiono Eksanto dan teman duetnya terbukti secara sah melanggar Prokes.

Usai menjalani persidangan tipiring, kepala Disdikbud tersebut, saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, tidak banyak memberikan komentar.

“Putusan itu saya terima. Sudah ya,” katanya dengan singkat.

Latar belakang persidangan itu, bermula ketika minggu yang lalu viral di WhatsApp bahwa kepala Disdikbud Bondowoso bersama guru-guru berjoget ria sambil bernyanyi dangdutan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tanpa mengenakan masker alias melanggar prokes. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.