Lapas Klas ll A Jember Bebaskan 27 Napi  Asimilasi di Rumah

oleh -50 Dilihat
oleh
27 napi yang saat bersiap dibebaskan.

JEMBER, PETISI.COLembaga Pemasyarakatan Klas II A Jember kembali melepas 27 orang narapidana program asimilasi. Pembebasan ini adalah program dari Menteri Hukum dan Ham, Yasonna H. Laoly untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Rabu (13/5/2020). Dari 27 narapidana tersebut terdiri dari 25 laki-laki dan dua orang perempuan.

Kalapas Klas ll A Jember bersama Wakil Bupati Jember saat memberikan bantuan sembako dan transport.

Para mantan narapidana itu bebas lebih awal setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan guna mencegah penyebaran lebih luas wabah Covid-19 dengan mengurangi jumlah narapidana di lapas yang penghuninya berlebih.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberikan bantuan kepada para napi berupa paket sembako dan uang saku. Selain itu sarana tranportasi disediakan untuk mengantar mereka sampai ke rumah masing-masing kecuali yang berasal dari luar Kota Jember.

Kepala Lapas Jember, Yandi Suyandi menyampaikan, ini yang kesekian kalinya, jumlahnya hampir 250 orang. “Program ini sesuai dengan permen No. 10/2020  bahwa yang sudah memenuhi syarat setengah masa pidana dan juga dua pertiganya itu kurang dari 31 Desember 2020 bisa dirumahkan,” ungkapnya.

Lebih jauh Yandi mengatakan, Lapas Jember telah membina para tahanan dengan pendekatan secara humanis. Salah satunya dengan memberi kepercayaan kepada mereka untuk berkarya. “Tentu ini mengandung risiko, tetapi dengan pendekatan tersebut dan didukung oleh Pemda Jember maka para napi yang bebas ikut program asimiliasi dapat kembali hidup normal dan tidak melakukan tindak pidana lagi,”  jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Jember, drs. KH. Muqit Arief menyampaikan, dari beberapa kali proses pemulangan sampai hari ini belum ada tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok binaan ini dari program asimilasi.

Para mantan narapidana berkewajiban lapor diri, bisa lewat kunjungan langsung ataupun lewat telepon atau bisa juga video call kepada petugas di Lapas. Mereka wajib lapor sekali dalam seminggu sampai masa tahanannya selesai. Jika dalam tiga kali tidak lapor maka mereka akan kembali dijemput untuk menuntaskan masa tahanannya. Dan jika mereka melakukan tindakan kejahatan lagi maka mereka waib menyelesaikan masa tahanan yang lama ditambah dengan vonis atas kejahatan yang baru.

Wabup berharap semoga masyarakat bisa menerima mantan napi, sesuai pembinaan yang telah dilakukan lapas. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.