LBH Anak Negeri Somasi PT Pesonna Optima Jasa, Tuding Ada PHK Sepihak

oleh -196 Dilihat
oleh
Abdul Rohman, korban PHK

Surabaya, petisi.co —Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Negeri melayangkan somasi kepada PT Pesonna Optima Jasa Wilayah Surabaya atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Abdul Rohman (48), seorang petugas satuan pengamanan (satpam) yang telah bekerja lebih dari satu dekade di lingkungan perusahaan tersebut.

Somasi tersebut disampaikan oleh Direktur LBH Anak Negeri, M. Romadhony, yang akrab disapa Abah Bro. Ia menilai bahwa PHK terhadap Abdul Rohman dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya prosedur yang semestinya, seperti surat peringatan atau pemberitahuan tertulis mengenai pelanggaran kerja.

“Klien kami telah bekerja hampir 15 tahun secara berkelanjutan, meski melalui sistem outsourcing. Namun tidak pernah ada pemutusan resmi sebelumnya. Kini ia diberhentikan tanpa alasan atau proses yang jelas, yang tentu saja merugikan penghasilannya,” ujar Abah Bro pada Minggu (4/5/2025).

LBH Anak Negeri menyatakan telah menerima kuasa hukum dari Abdul Rohman dan berkomitmen memberikan pendampingan hukum. Mereka juga menilai bahwa pemberhentian tersebut melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor: 998/PKWT/SAT/POJ-SBY/I/2025 tertanggal 1 Januari 2025.

“Perusahaan tidak menunjukkan etika dalam melakukan PHK ini. Kami akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan bagi klien kami,” lanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pesonna Optima Jasa belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait somasi yang diajukan. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh petisi.co juga belum mendapatkan respons dari manajemen perusahaan.

LBH Anak Negeri menyatakan akan terus mengawal proses ini agar tidak ada ketidakadilan yang dialami oleh pekerja, terutama dalam sektor outsourcing yang kerap mengalami ketidakpastian kerja. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.