Lima Orang Dipecat Sebagai Perangkat, Kades di Bondowoso Digugat ke PTUN

oleh -349 Dilihat
oleh
Kepala Desa Sumber Kemuning, Roby Sofyan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kepala Desa (Kades) Sumber Kemuning, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) oleh lima orang mantan perangkat desanya.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kades Sumber Kemuning, Roby Sofyan, membenarkan hal tersebut.

“Ya, benar masih berjalan,” katanya, Rabu (18/5/2022).

Ia juga mengklaim, bahwa pihaknya memberhentikan lima orang perangkat Desanya sudah sesuai prosedur dan mikanisme yang ada.

“Kami memberhentikan lima orang tersebut sudah sesusai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020,” terang Sofyan.

Menurutnya, memberhentikan lima orang perangkatnya karena diduga melanggar Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2020, serta melanggar apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang sebagai perangkat.

Selain itu, tegas Sofyan, pemberhentian lima orang perangkat desa itu atas permintaan masyarakat Sumber Kemuning yang menganggapnya tidak layak sebagai perangkat.

“Alhamdulillah, dengan pemberhentian perangkat ini masyarakat lebih aman dan kondusif,” cetusnya.

Di tempat terpisah, Edy Firman selaku kuasa hukum dari lima perangkat Desa itu, menyebutkan, kliennya diberhentikan sepihak oleh Kades Sofyan tanpa alasan kesalahan yang jelas.

“Pemberhentian lima orang perangkat Desa Sumber Kemuning tidak prosedural,” sebutnya.

Edy juga mengaku, sebelum kliennya mengajukan gugatannya ke PTUN, pihaknya terlebih dahulu menempuh jalur mediasi untuk mendapatkan win- win solution.

“Dulu sebelum gugatan dilayangkan ke PTUN, kami mendatangi Camat Tamanan, meminta mediasi antara Kades dan klien kami yang diberhentikan.  Saat itu sudah diagendakan untuk mediasi di Kantor Kecamatan Tamanan,” akunya.

Akan tetapi, saya dibohongi oleh Camat, karena yang telah dijadwal untuk mediasi antara Kades dan perangkat yang dipecat, tidak ditepati oleh Camat.

Kami berasumsi, sepertinya Camat dan Kades ini sudah kongkalikong, sehingga pertemuan mediasi tidak jadi.

“Karena tidak ada iktikad baik dari Kades dan Camat, akhirnya kami langsung ajukan gugatan ke PTUN,” tegas Edy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam regulasi pemberhentian perangkat desa, ada mikanisme yang sudah diatur. Jadi tidak bisa sembarangan memberhentikan tanpa dasar aturan yang jelas.

“Kita lihat saja nanti hasil putusan PTUN seperti apa. Insya Allah awal bulan depan ada jadwal sidang lagi,” tandasnya.

Untuk diketahui, Roby Sofyan adalah Kades terpilih Desa Sumber Kemuning, Kecamatan Tamanan. Dia mencalonkan diri melawan calon kades incumben, yakni Dulbakir pada Pilkades serentak yang diikuti 171 Desa se-Kabupaten Bondowoso pada Senin 15 November 2021. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.