Lindungi Pekerja, Pelaku UMKM Tercover BPJS Ketenagakerjaan

oleh -92 Dilihat
oleh
Optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, PETISI.CODinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Dan Perdagangan (DUMP) Kota Probolinggo bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM Kota Probolinggo sesuai instruksi presiden nomor 2 tahun 2021.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk bahwa Pemkot Probolinggo tidak hanya mendukung adanya  pengembangan usaha, tapi juga telah memberikan perlindungan bagi para pelaku UMKM melalui keikutsertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Pj Wali Kota Probolinggo, Nurkholis mengatakan, keikutsertaan pelaku UMKM Kota Probolinggo pada program jaminan sosial ketenagakerjaan ini selaras dengan program pemkot dalam membangun sumber daya manusia.

“Kota Probolinggo itu luar biasa, jadi yang disiapkan itu manusianya, dari sisi kesehatan, ekonominya, pekerjanya,” kata Pj Nurkholis.

Ia pun mengapresiasi atas penghargaan Paritrana Award tahun 2023 yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemkot Probolinggo. Hal ini menjadi bukti komitmen dalam memberikan perlindungan dan perhatiannya kepada para pekerja di Kota Probolinggo.

“Saya mengapresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberi penghargaan kepada kami, tentunya ini bukan akhir dari segalanya ini baru mulai, niatan kami dari pemkot untuk memperhatikan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Raya Trioki Susanto berharap, cakupan peserta di wilayah Kota Probolinggo bisa semakin ditingkatkan untuk pekerja yang belum terlindungi.

“Untuk bisa terus meningkatkan coveragenya Pak, coveragenya itu sudah 60% untuk Kota Probolinggo, mungkin dinaikkan lagi untuk yang belum terlindungi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kepesertaan perlindungan jaminan sosial ini meliputi program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Manfaatnya, jika pelaku UMKM meninggal dunia karena sakit maka akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 42 juta, jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka akan mendapat santunan sebesar Rp. 72 juta. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.