Ketua PWI Jatim Saksikan Penandatangan Nota Kesepahaman, Pencegahan Penyalagunaan Profesi Pers
GRESIK, PETISI.CO – Keberadaan oknum wartawan yang selama ini keliling mendatangi perkantoran, khususnya di kantor-kantor desa dan membuat gelisah kepala desa (Kades), ke depannya diharapkan sudah bisa diatasi.
Semua itu setelah diadakannya Lokakarya Jurnalistik yang digelar PWI Gresik bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik, dengan menghadirkan pihak-pihak dari Kejaksaan Negeri Gresik, Polres Gresik dan Dewan Pers.
Dalam lokakarya Jurnalistik tersebut juga disepakati sejumlah poin, diantaranya; Pertama, jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan, bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi, ke Polsek atau Polres.
Kedua, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat, narasumber bisa meminta hak jawab 2×24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.
Kegiatan yang digelar di Hotel Aston Inn tersebut juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman tentang pencegahan penyalagunaan profesi pers.
Penandatangan yang disaksikan Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim ini, dilakukan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik M. Handan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan.
Menurut Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan, pihaknya sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip datang ke desa-desa dan sekolah-sekolah. Bermodal kartu pers, tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum.
Oknum wartawan itu datang mencari kesalahan lalu meminta uang. Akibat perbuatan mereka, wartawan di Gresik yang sudah memiliki kartu UKW, berasal dari perusahaan media yang terdaftar di dewan pers, terkena imbasnya.
“Kepala desa tidak perlu takut lagi, ada proses hukum. Kalau mengahdapi mereka. Harapannya setelah keluar dari sini, ada keinginan dan kemauan harus melawan. Karena wartawan sebenarnya kena imbasnya,” ujar Ashadi, Senin (8/8/2022).
Sementara, Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya meminta agar kepala desa di Gresik tidak takut lagi. Apalagi sampai menghindari wartawan yang datang ke kantor desa.
Agung sapaan akrabnya, memberikan tips, mulai dari menanyakan dahulu kartu UKW wartawan tersebut dan dicek berasal dari perusahaan media mana.
“Didatangi wartawan tanya UKW. Jika ada pemberitaan kurang tepat, silahkan minta hak jawab, jika tidak ditanggapi 2×24 jam mengadu dewan pers,” kata Agung.
Menurut Agung, selama ini ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Belum ada yang dari Gresik. Dengan adanya Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik ini, menambah wawasan kepala desa tentang produk jurnalistik.
Jika sudah masuk ranah pidana seperti mengancam, memeras dipersilahkan lapor polisi.
Ketua AKD Gresik Nurul Yatim menambahkan, mumpung ada Dewan Pers, kepala desa di Gresik menjadi tahu batasan. Ruang informasi publik sejauh mana.
“Mana media abal-abal, mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas. Dengan adanya lokakarya ini menjadi mengerti sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Juga hadir sebagai narasumber Bupati Gresik, Polres Gresik, Kejari Gresik yang disampaikan oleh Kasi Pidsus. Serta perwakilan dari PWI.(kip)