LSM PPI Lurug Dinkes Kabupaten Kediri

oleh -170 Dilihat
oleh
Anton, Kabag Keuangan saat dikonfirmasi media petisi.co mewakili Kadinkes Kab. Kediri karena masih ada rapat
Minta Transparansi Pembangunan IPAL di Sejumlah RSUD dan Puskesmas Tahun 2021

KEDIRI, PETISI.CO – Persatuan Pemuda Indonesia (PPI) Gelar Aksi untuk penyampaian aspirasi dengan menggandeng beberapa LSM lainnya di Kediri, gelar aksi dan audiensi dengan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dilaksanakan pada Selasa, (10/1/2023) di ruangan Dhaha Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.

Dalam audiensi tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, dr. Ahmad Khotib, pengamanan kegiatan Kompol Riko Saksono (Kabag Ops Polres Kediri), Yusron (Sekretaris Dinkes), Dr. Musrodin (Sekjen IDI Kab. Kediri), Edi Wiyono (Ketua PPNI Kab. Kediri), Anani (Ketua IBI Kab.Kediri), dan para Ketua LSM Kediri diantaranya LSM PPI, LSM Srikandi, LSM Bidik-SIB, LSM NAM di ruangan Dhaha Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri.

Sejumlah LSM yang sedang audensi di ruang Dhaha lantai 2 Kantor Dinkes Kabupaten Kediri, Selasa (10/1/2023)

Masa yang hadir dengan membawa berbagai tuntutan yang di antaranya terkait transparansi pembangunan IPAL di beberapa titik RSUD maupun Puskesmas di Kabupaten Kediri tahun 2021.

Menurut Imam Ketua LSM PPI bahwa mereka menemukan beberapa kejanggalan terkait realisasi kegiatan tersebut, dengan kehadiranya di kantor Dinkes Kabupaten hari ini, mereka dapat mendapatkan kejelasan terhadap transparansi kegiatan pembangunan IPAL di tahun 2021 tersebut.

“Saya ingin Dinkes bisa bekerjasama dengan baik menjelaskan kepada kami siapa, berapa dan apakah sesuai dengan bukti yang kami temukan terhadap pembangunan IPAL 2021 tersebut, kami juga menanyakan terhadap korelasi dan posisi Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri terhadap Organisasi Profesi seperti IDI, IBI, Maupun PPNI yang selama ini Organisasi Profesi sangat memberatkan anggotanya terkait iuaran dan biaya biaya yang dibebankan kepada anggota, sedangkan temuan informasi yang kami dapatkan bahwa iuran tersebut tidak serempak sama dengan kabupaten atau kota lainya,“ terangnya.

“Jika memang iuran tersebut ditetapkan atau tercatat dalam AD/ART mereka, kenapa aturan pembebanan jumlah nominal iuran anggota antar Kota/ Kabuaten lain tidak sama, dan bedanya apa?,” ungkapnya pada awak media.

Kepala Dinas Kesehatan, dr. Ahmad Khotib, melalui Kabag Keuangan Anton menjelaskan, bahwa seluruh informasi yang disampaikan teman-teman LSM hari ini akan dirapatkan untuk ditindaklanjuti.

“Segera akan kami sampaikan hasil dari rapat internal Dinkes Kabupaten Kediri kepada rekan-rekan semua. Kami juga akan segera memberi masukan kepada OPD (Organisasi Profesi Daerah) agar dapat menyesuaikan dan mendengarkan keluhan daripada anggotanya. Karena kami ingin daripada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kediri dan institusi dapat bersinergi dengan baik,” ucapnya. (bam)