Sepuluh Terdakwa Korupsi KPU Jatim Hadapi Tuntutan
SURABAYA, PETISI.CO – Kesepuluh terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan form C dan D dalam Pilpres dan Pilleg 2014, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) F. E Rahman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dituntut berbeda. Surat tuntutan dibacakan jaksa pada agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (11/11/2016).
Kesepuluh terdakwa tersebut antara lain, Anton Yuliono (bendahara KPU Jatim) dituntut 12 tahun, Fahrudi (perantara proyek) dituntut 12 tahun, Ahmad Sumariyono (konsultan) dituntut 11 tahun, Achmad Suhari (bendahara KPU Jatim) dituntut 9 tahun dan Nanang Subandi (kordinator perekrut rekanan) dituntut 9 tahun.
Sedangkan lima terdakwa lain yang semuanya berprofesi sebagai rekanan, yaitu Baskoro, Doddy Siswanto, Yahya Hanif, Totok Suhadi, dan Kahar Reffy, masing-masing dituntut 5 tahun.
“Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.
Tuntutan jaksa tersebut, memantik reaksi dari penasehat hukum para terdakwa, Mohamad Sholeh. Kepada media, mantan aktifis PRD 1998 ini menuding bahwa tuntutan jaksa tersebut ngawur dan tidak memenuhi unsur kemanusiaan. “Mengapa tidak dituntut mati saja sekalian,” ujar Sholeh sesaat dikonfirmasi usai sidang.
Langkah selanjutnya yang bakal diambil tim penasehat hukum terdakwa adalah mengajukan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya.
“Pekan depan kita akan mengajukan pembelaan dan meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini bisa dengan bijak mempertimbangkan tuntutan jaksa terlalu tinggi tersebut. Fathorrasjid (mantan ketua DPRD Jatim) saja dulu korupsi Rp 126 miliar, hanya dituntut 6 tahun, masak perkara mereka (para terdakwa, red) yang kerugian negaranya tak sebesar itu,
malah dituntut lebih berat,” tambah Sholeh.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasus ini terungkap saat Kejari Surabaya yang mendapatkan laporkan dari BPKP dan Inspektorat KPU pusat adanya penyelewengan anggaran Pilpres dan Pilleg 2014 yang ada di KPU Jatim.
Laporan ini langsung ditindak lanjuti oleh Kejari Surabaya. Namun oleh Kejati Jatim, penanganan kasus ini diambil alih. Menurut pendapat jaksa, atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp12 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai M Tahsin, menunda sidang Jumat (18/11/2016) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim penasehat hukum terdakwa. (heno)