Mahfud MD: Bakal Kacau Pemilu Ditunda

oleh -82 Dilihat
oleh

Oleh: Ferry Is Mirza DM*

SETELAH menguak pergerakan uang Rp 300 T dikalangan pejabat Kemenkeu yang membuat publik terperangah, kali ini Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bakal terjadi kekacauan luar biasa jika Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda.

Dalam acara Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (8/3/2023), Mahfud MD membayangkan situasi kacau itu jika Pemilu 2024 ditunda.

Mahfud MD yang pernah menjabat Menhan mengatakan itu terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan pemilu.

Lantaran saat itu Indonesia akan mengalami kekosongan kepemimpinan nasional.

“Ada satu yang lebih berbahaya, itu akan menimbulkan kekacauan yang luar biasa yang tidak terbayangkan,” tuturnya.

“Karena begini, jika betul karena putusan pengadilan pemilu harus ditunda, pada tanggal 21 Oktober (2024) kan Indonesia terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, karena pada saat itu Pak Jokowi dan kabinetnya sudah bubar, 21 Oktober,” tambah Mahfud menjelaskan.

Kekosongan kepemimpinan nasional tersebut, lanjut Mahfud, tidak bisa diisi dengan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) seperti dulu.

Pasalnya saat ini MPR tidak punya kewenangan yang sifatnya mengatur.

Jadi itu harus mengubah konstitusi. Mengubah konstitusi itu prosedurnya rumit, harus diajukan oleh minimal 1/3, saat sidang pertama harus dihadiri oleh tiga per empat anggota MPR, dan nanti sesudah itu akan terlihat, paling tidak 3 fraksi menyatakan tidak hadir disitu, sudah lebih dari 25 persen.

“Berarti ini kacau, MPR tidak bisa membuat keputusan, misalnya, sementara pemerintahan sudah akan kosong tanggal 21 Oktober.”

Dalam dialog tersebut, Mahfud juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu lima tahun sekali merupakan isi konstitusi, dan hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi.

“Ketentuan pemilu lima tahun sekali, presiden jabatannya berhenti dalam 5 tahun untuk setiap periode, itu adalah isi konstitusi,” tuturnya.

“Tidak bisa diatur dengan undang- undang, jadi materi muatan konstitusi hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika presiden dianggap berhalangan tetap, ada ketentuan yang mengatur bahwa kedudukannya diganti oleh tiga menteri utama, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.

Mahfud MD melanjutkan, saat masa jabatan presiden usai, maka otomatis masa jabatan menteri di kabinetnya pun turut selesai.

“Tapi harus diingat, begitu presiden habis masa jabatannya, ketiga menteri itu pun habis masa jabatannya, tidak bisa mengganti presiden.”
Nah loh…

*penulis adalah Wartawan Utama, Sekwan Kehormatan PWI Jawa Timur

No More Posts Available.

No more pages to load.