Majelis Hakim Vonis Penganiaya Diamah Tiga Bulan Penjara

oleh -45 Dilihat
oleh
Zaenab usai vonis langsung diantar ke mobil tahanan untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara

SITUBONDO, PETISI.CO – Sidang kasus penganiayan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, RabU (14/6/2017), yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, I Ketut Darpawan,SH masuk dalam agenda vonis.

Dalam pembacaan vonis, terdakwa Zaenab (42) warga Dusun weringin Rt 01 Rw 01 Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya Diamah (52). Untuk itu, terdakwa di vonis hakim tiga bulan penjara.

Dalam tahapan sidang pembuktian, Zaenab telah terbukti melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap ibu Diamah yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah. Pelaku memukul dengan tangan dan baru saat kejadian berlangsung.

Kejadian tersebut terjadi pada, Senin (16/01/2017) sekitar pukul 10.00 wib di halaman rumah milik Pondet alias Pak Dian di Dusun Weringin Rt 01 Rw 01 Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit. Sesuai dengan laporan Polisi No: LP/K/04/1/2017/jatim/res .stb/sek.kendit tentang penganiayaan ringan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP.

Mendengar vonis hakim, reaksi terdakwa Zaenab menangis, dan sangat menyesali kejadian yang telah menimpa dirinya. Akibat vonis itu, tentu Zaenab tidak bisa lebaran bersama keluarga dirumahnya.

Sedangkan reaksi korban, Diamah () mengaku puas dengan vonis yang ditetapkan hakim. Menurutnya hukuman itu sebagai efek jera atas apa yang telah dilakukan terdakwa pada dirinya.

Usai persidangan, Kasi Pidum Kejaksaan Situbondo, Bagus SH, menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan yang bernama ibu Zaenab telah di tahan dan di jatuhi hukuman selama tiga bulan kurungan.Dengan Jaksa Penuntut Umum ( JPU )  Yusak Junarto ,SH telah menyelesaikan perkara No 72/pid.13/2017/PN sit. Dan sudah menahan pelaku untuk menjalani masa tahanan. (her)