Maju Sebagai Calon Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Malang Diberhentikan

oleh -111 Dilihat
oleh
Bupati HM. Sanusi memberikan cindera mata kepada Didik Gatot Subroto.

MALANG, PETISI.COAgenda Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Malang 9 Desember 2020 mendatang sudah kian dekat. Per tanggal 23 September 2020, KPUD Kabupaten Malang juga telah memasuki tahapan pengumuman pasangan calon.

Mengingat salah satu calon adalah Drs. Didik Gatot Subroto, SH, MH yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, maka diadakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang guna menyampaikan putusan terkait hal tersebut, Rabu (23/9/2020).

Perwakilan dari anggota DPRD Kabupaten Malang, Sodikul Amin juga memberikan cindera mata kepada Didik Gatot Subroto.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Khususnya pada pasal 7 ayat (2) huruf s telah ditegaskan bahwa pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan pencalonan.

Yaitu berkaitan dengan hal tersebut bakal calon harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Persyaratan itu diperkuat pula oleh Pasal 4 ayat (1) huruf t Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adanya peraturan tersebut tidak lain adalah untuk dipatahui, sehingga Pemerintah Kabupaten Malang dalam hal ini disampaikan oleh Drs. H.M. Sanusi, M.M. selaku Bupati Malang mengungkapkan bahwa pihaknya tentu memenuhi amanat dengan mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Menyusul keputusan pemberhentian Drs. Didik Gatot Subroto,SH., MH dari jabatannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Malang HM. Sanusi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang tersebut karena selama ini telah bermitra bersama eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sehingga dapat mempersembahkan yang terbaik bagi masyarakat.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang.

Sanusi mengatakan, “Sebagai Ketua DPRD yang selalu mengawal jalannya Pemerintahan Kabupaten Malang, masa kepemimpinan saudara Drs. Didik Gatot Subroto, SH, MH selama kurun waktu kurang lebih satu tahun ini, kami memandang telah banyak memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung kinerja pembangunan Pemerintah Kabupaten Malang”.

Ia juga menambahkan bahwa Didik Gatot Subroto tentunya telah memberikan seluruh pengabdian dan kinerja terbaik sebagaimana tiga fungsi DPRD yaitu: legislasi, anggaran, dan pengawasan sekaligus penyampai aspirasi masyarakat Kabupaten Malang untuk dijadikan pertimbangan dalam kebijakan pemerintah.

Dalam sambutannya, Sanusi menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Malang tidak lepas dari kerja sama yang baik dan serasi antara eksekutif dan legislatif.

Juga partisipasi dari berbagai komponen masyarakat dan swasta, oleh sebab itu Ia mengharapkan pihak-pihak terkait dapat semakin berperan dalam upaya pencapaian memakmurkan masyarakat Kabupaten Malang. (clis/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.